SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Â Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diimbau tak memakai mobil dinas saat mudik lebaran 2019. Semua mobil dinas harus dikandangkan di masing-masing kantor.Â
“Saya harap semua kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik lebaran,” tegas Bupati Blora, Djoko Nugroho kepada suarabanyuurip.com, Rabu (29/5/2019).
Menurut bupati, ada peraturan yang melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Terkait libur panjang yang akan datang, bupati meminta agar seluruh PNS atau Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Blora berhati-hati meninggalkan kantor. Cuti lebaran dimulai pada 3 – 7 Juni 2019.
“Saya minta peralatan kantor untuk dikemas sebaik-baiknya, terutama jaringan listrik jangan sampai berpotensi menimbulkan konsleting,” pesan Kokok, panggilan akrab Bupati Blora.Â
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi menambahkan, larangan kendaraan dinas digunakan mudik lebaran sesuai suat Ketua KPK Nomor B/39586/GTF.00.02/01-13/05/2019 tangal 8 Mei 2019. Isinya tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagaman dan surat edaran Menteri Dalam Nageri Nomor 003.2/3975/SJ tangal 16 Mei 2019 tentang Pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.Â
“Kami intruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Blora untuk tidak mengunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” jelas Komang. (ams)