SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro -Â Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) menghimbau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) agar tidak menerima barang dalam bentuk apapun saat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, termasuk parcel.
“Tidak hanya KKKS, tapi juga internal SKK Migas,” kata Kepala SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Nurwahidi kepada suarabanyuurip.com, Rabu (29/5/2019).Â
Himbauan tersebut sesuai surat resmi yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi citra SKK Migas sempat jatuh di titik nadir setelah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, tertangkap tangan saat sedang menerima suap sejak 2014 lalu. Â
Selain tidak diperbolehkan menerima barang, juga tidak boleh ada semacam komisi untuk pembelian-pembelian barang. Larangan itu tidak saja berlaku pada lebaran, tetapi juga hari-hari biasa.Â
“Sudah diberlakukan sejak lama,” ujarnya tanpa menyebutkan secara pasti.(rien)