Ini Daftar Harga Jual Eceran BBM Jenis Tertentu

Salah satu SPBU dipadati pembeli BBM subsidi.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 3 September 2022 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa pertama, dengan meningkatnya harga minyak mentah dunia dan untuk mendukung daya beli masyarakat melalui pengalihan subsidi bahan bakar minyak yang tepat sasaran dalam bentuk bantuan langsung tunai dan bantuan sosial, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Kedua, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah dilaksanakan Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 2022.

Baca Juga :   Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pembeli Pertalite untuk Daftar di MyPertamina

Selanjutnya dinyatakan dalam diktum kesatu, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan:

1. Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Minyak solar (gas oil) sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Diktum kedua menyatakan, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk jenis bensin (gasoline) RON 90 di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam diktum ketiga, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tersebut, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Terakhir, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Menteri ESDM mencabut dan dinyatakan tidak berlaku:

1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Baca Juga :   Ada 7 Proses Quality Control BBM Pertamina, Begini Alurnya

2. Diktum Ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *