SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, saat ini masih menunggu petunjuk dari Bupati Anna Muawanah untuk menentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menjadi juru bicara pemerintah daerah.
Saat ini, informasi Pemkab Bojonegoro akan melalui juru bicara. Dalam Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juru bicara tersebut memang wajib ada di setiap badan publik, yakni pejabat pengelola informasi daerah (PPID).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur, mengatakan, dibentuknya juru bicara tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penunjukan Juru Bicara di Pemerintah Daerah.
“Termasuk di Bojonegoro. Sehingga tata kelola informasi bisa lebih baik,” ujarnya saat bersama awak media di lantai 4 Gedung Pemkab setempat, beberapa waktu lalu.
Di dalam Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, juru bicara pemerintah akan melayani masyarakat termasuk jurnalis dalam hal pemberitaan.
Sekarang ini, pihaknya telah menyiapkan gedung dua lantai sebagai pusat data atau common center yang menyajikan berbagai data dan tempat yang bisa dipakai ruang diskusi bagi masyarakat termasuk jurnalis.
“Sehingga dalam menjalin kemitraan dengan media siber, Kominfo memiliki fungsi untuk tata kelola informasi yang maksimal,” tukasnya.
Sementara, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bojonegoro, Ninik Susmiati mengatakan, media siber saat ini memiliki banyak keunggulan dibanding media konvensional lain terutama dalam hal kecepatan.
Informasi yang disampaikan juga beragam, mulai dari teks, gambar, video serta bisa berinteraksi langsung di bagian kolom komentar.
“Untuk itu Pemkab berhadap bisa meningkatkan kemitraan bersama media siber yang ada di Bojonegoro dalam rangka branding kota untuk penyebaran berita yang lebih luas,†pungkasnya.(rien)