Samsat Blora Liburkan Pelayanan Selama Libur Lebaran

Samsat Blora Liburkan Pelayanan Selama Libur Lebaran

SuaraBanyuurip.com -  Ahmad Sampurno

Blora – Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Blora, Jawa Tengah, diliburkan selama masa cuti bersama dalam rangka rangka Hari Raya Idul Fitri, (3-9/6/2019). Layanan akan dibuka kembali pada (10/6/2019).

Kebijakan diliburkannya layanan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat telegram Kapolda Jawa Tengah nomor ST/2321/V/YAN.1.2/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Pelaksanaan Yan Samsat pada Masa Libur dan Cuti Besama Hari Raya Idul Fitri 2019.

Kemudian surat Gubernur Jawa Tengah nomor 850/11412/2019 tanggal 27 Mei 2019, serta surat kepala BPPD Provinsi Jawa Tengah nomor 973/10.958/PKB/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 perihal Layanan Samsat pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2019.

Bagi kendaraan bermotor yang jatuh tempo pajaknya pada (1-9/6/2019) apabila didaftarkan pada (10/6/2019), maka tidak dikenakan sanksi administrasi atau denda.

“Tapi apabila didaftarkan 11 Juni 2019 maka dikenakan sanksi administrasi/denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Namun demikian, masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor tetap bisa melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online) yang bisa diunduh di Play Store di smartphone berbasis Android.

Baca Juga :   Diduga Pelajar SMK Tewas Dibunuh

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora, Agus Riyadi menjelaskan melalui aplikasi Sakpole masyarakat bisa melakukan pembayaran kapan pun dan di manapun berada. 

Aplikasi Sakpole diluncurkan dua tahun lalu untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Perpanjangan STNK di Jateng tidak perlu mengantre dan bisa dilakukan di manapun. 

Masyarakat cukup mengikuti petunjuk dan fitur yang ada di aplikasi dengan menekan fitur pendaftaran online. Kemudian mengisi data-data hingga muncul kode bayar. 

Pembayaran bisa dilakukan melalui e-banking, mobile banking atau melalui ATM. Struk atau bukti bayar berlaku 14 hari kerja. 

Jika sudah membayar, wajib pajak bisa datang ke kantor Samsat Online atau Samsat Keliling untuk menukar dengan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP, tidak perlu antre. 

Aplikasi Sakpole memudahkan wajib pajak membayar dan terhindar dari denda keterlambatan. Bagi wajib pajak yang berada di luar kota pun bisa tetap membayar lewat aplikasi tersebut.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Tiga Pengusaha Cafe Karaoke Blora Dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *