Minta Tempatkan Flagman Sepanjang Jalur Proyek Gas JTB

Kepala Dinas Perhubungan

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia  

Bojonegoro  – Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan sesuaui dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) oleh Pertamina EP Cepu (PEPC), untuk lalu lintas kendaraan proyek termasuk alat berat harus menyesuaikan. 

“Kalau di dalam Amdal, aturan yang harus ditaati hanya terkait lalu lintasnya saja. Tidak ada yang lain,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Ady Witjaksono, kepada suarabanyuurip.com, Minggu (2/6/2019) kemarin. 

Namun demikian, saat transportasi berjalan, kontraktor pelaksana proyek Engeering, Procurement and Constructions Gas Processing Facility (EPC-GPF) JTB, PT Rekayasa Industri harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan, termasuk yang melintasi rel kereta api.

“Oleh sebab itu, keberadaan flagman sangat penting,” tegasnya. 

Adi menyarankan agar perusahaan menyediakan flagman untuk ditempatkan di titik-titik rawan sepanjang jalur proyek mulai Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu hingga Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam. Tujuannya, mengurangi resiko kecelakaan dan memperlancar lalu lintas.    

“Flagman bisa memanfaatkan karang taruna ataupun karyawan dari perusahaan sendiri. Nanti, kita yang latih,” sarannya. 

Baca Juga :   SKK Migas Undang Peserta Lelang TKD Gayam

Dari pantauan, sebanyak 14 flagman telah disiagakan PT Rekind di sepanjang poros Kecamatan Kalitidu – Gayam. Mereka di tempatkan di titik rawan seperti pertigaan, depan sekolahan, dan Pasar Desa Gayam.

Flagman tersebut berasal dari warga di masing-masing desa sepanjang poros jalan kecamatan. Mulai Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Katur, Ringintunggal, Gayam, dan Mojodelik, Kecamatan Gayam.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *