Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Kapolres Ary pres rilis pengedar sabu

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (29/05/2019) lalu, berhasil mengamankan seseorang yang kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai serta mengedarkan narkotikan jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial BI alias Ucil (36), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kapolres Bojonegoro, Ary Fadli, menuturkan,  kronologi kejadian tersebut bermula pada Kamis (04/04/2019) lalu, di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, petugas berhasil mengamankan seseorang yang bertindak selaku kurir, narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, kurir tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku BI alias Ucil, sehingga petugas lansung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (29/05/2019) petugas berhasil mengamankan BI alias Ucil, selaku pemilik barang atau yang bertindak sebagai pengedar sabu-sabu tersebut di tempat yang sama, yaitu di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Saat ini pelaku BI, diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalali peyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres kepada Suarabanyuurip.com melalui Pers Rilis yang dikirim pada Selasa (4/6/2019).

Baca Juga :   SI Tak Miliki Data Naker Ring 1

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *