Mobilisasi Alat Berat Proyek Bebas Melintas Blora Saat Arus Mudik

Mobilisasi Alat Berat Proyek Bebas Melintas Blora Saat Arus Mudik

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan lebaran tahun 2019.

Pembatasan operasional kendaraan berat atau barang berlaku pada tanggal 30 Mei 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB; dan tanggal 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Namun aturan tersebut tidak berlaku di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Satuan Polisi Lalu lintas Polres setempat tidak memberlakukan larangan khusus bagi kendaraan alat berat melintas di wilayahnya selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 1440 H. 

Kasat Lantas Polres Blora, AKP Edy Sutrisno menegaskan, tidak ada larangan bagi pengangkutan alat berat migas maupun material proyek selama arus mudik. 

“Tapi hanya untuk lokalan saja,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com,  Selasa (4/6/2019).

Dijelaskan larangan operasional kendaraan barang diberlakukan bagi kendaraam antar kota. Namun demikian, pihakya tidak akan memberikan sanksi jika menemukan kendaraan pengangkut material yang beroperasi bukan untuk kepentingan lokal.

Baca Juga :   Website Kemen PAN Tak Bisa Dibuka

“Suasana lebaran tidak perlu ada penindakan. Cukup diperingatkan saja,” tegasnya.(ams) 






»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *