Perizinan Pasar Ngampel Ngendon di Dinas Penanaman Modal

pasar desa ngampel

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, mendorong pemkab setempat segera menerbitkan izin pembangunan Pasar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas. Proses izin pembangunan pasar desa ring satu Lapangan Migas Sukowati, Blok Tuban, itu sudah memakan waktu hampir empat tahun. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengingatkan jangan sampai berbelitnya izin Pasar Desa Ngampel memunculkan anggapan Bupati Anna Mu’awanah menghambat investasi yang ada di Bojonegoro. 

“Kalau izin pembangunan pasar saja berbelit seperti sekarang ini, bagaimana investasi di Bojonegoro bisa meningkat?” ujar Anam kepada suarabanyuurip.com, Kamis (13/6/2019). 

Tujuan awal pembangunan Pasar Ngampel untuk mengakomodir tenaga kerja dari desa sekitar Lapangan Migas Sukowati yang telah habis kontrak kerjanya.

“Tidak hanya pasar Ngampel saja, tapi ada beberapa pembangunan hotel yang informasinya tertunda karena kebijakan baru,” ungkap politisi Partai Gerindra. 

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bojonegoro, Sri Nurma Arifa mengatakan, jika berkas perizinan Pasar Ngampel masih ada kekurangan. Sehingga masih belum bisa diterbitkan. 

Baca Juga :   Kades Anam Warsito Kritik Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

“Ada berkas yang belum dilengkapi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atau DPMPD dan sampai sekarang kami masih menunggu itu,” ujar mantan Camat Bojonegoro itu. 

Diungkapkan, kekurangan berkas tersebut berupa rekomendasi hak guna bangunan pasar desa yang dibutuhkan untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Ngampel.    

“Kalau itu sudah ada, prosesnya bisa dilanjutkan,” ucapnya. 

Sementara untuk pembangunan hotel di jalan Veteran, yakni Hotel Everbright, diakui ada penundaan pembangunan dikarenakan perombakan menejemen hotel. 

“Sehingga butuh penyesuaian dengan managemen hotel tersebut. Yang pada intinya, penundaan ada di pihak hotel,” pungkasnya. 

Saat ini, Pemkab Bojonegoro terus mengupayakan menarik investor untuk berinvestasi di Bojonegoro dengan merujuk Perbup No 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.(rien)



»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *