Polisi Buru 2 Pelaku Penimbunan Kayu Jati Ilegal di Tuban

Polisi Buru 2 Pelaku Penimbunan Kayu Jati Ilegal di Tuban

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – KD dan SP, warga Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruhan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tuban. 

Kedua orang tersebut diduga kuat sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menimbun kayu Jati ilegal. 132 personel gabungan dari Polres Tuban, Resmob, dan Perhutani KPH Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan penggerebekan pada Selasa (11/6/2019). Hasilnya 51 batang kayu jati atau 10,1 meter kubik tanpa dokumen berhasil diamankan.

“Pelaku sudah diketahui identitasnya, dan sekarang polisi sedang memburunya,”  tegas Wakil Kepala Administratur Perhutani KPH Cepu, Mugni kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (15/6/2019).

Selain menemukan kayu jati ilegal, Perhutani dan Polres Tuban juga akan membongkar rumah yang digunakan sebagai tempat penimbunan kayu sebagai barang bukti.

“Kemungkinan setelah putusan sengkata pilpres kita bongkar. Lihat sikon,” tandasnya.

Sekarang ini barang bukti kayu jati ilegal diamankan di TPK Cabak dan sebagian dikirim ke Mapolres Tuban.

“Untuk pengembangan penyelidikan,” tandasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Bea Cukai Amankan 9 Juta Batang Rokok Ilegal Lintasi Bojonegoro dan Tuban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *