Bea Cukai Amankan 9 Juta Batang Rokok Ilegal Lintasi Bojonegoro dan Tuban

Rokok ilegal
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Bojonegoro pada saat pemusnahan beberapa waktu lalu.(suarabanyuurip.com/istimewa)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 9 juta batang lebih. Barang bukti tersebut diamankan saat melintasi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, bahwa hingga 23 Juli 2025, sebanyak 9.436.032 batang rokok ilegal telah berhasil diamankan. Jutaan batang rokok tak absah itu merupakan hasil 30 kali penindakan.

“Kerugian negara mencapai Rp7,04 miliar,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan, bahwa Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur merupakan daerah perlintasan dalam pergerakan rokok ilegal. Rokok ilegal yang disita oleh petugas bukan diproduksi di Bojonegoro dan Tuban, melainkan berasal dari luar daerah.

“Rokok ilegal dari wilayah Madura, Sidoarjo maupun Malang hanya melintasi Bojonegoro, rencananya dipasarkan ke Jawa Barat dan bahkan ke Sumatera,” jelasnya.

Adapun rokok ilegal hasil penindakan, ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), apabila terpenuhi alat bukti tindak pidana cukai, maka perkara tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai undang-undang.

Baca Juga :   Sepanjang 2024, Penindakan Barang Kena Cukai Didominasi Rokok Ilegal

Kendati dinyatakan cukup alat bukti tindak pidana cukai, namun jika pelanggar sanggup membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, maka yang bersangkutan bisa mengajukan penyelesaian perkara.

“Penyelesaian perkara dimaksud berupa tidak dilakukan penyidikan atau Ultimum Remidium (artinya jika suatu masalah hukum dapat diselesaikan melalui cara lain seperti hukum perdata, administrasi, atau mediasi, maka sanksi pidana menjadi pilihan terakhir, red.),” bebernya.

Iwan, begitu ia karib disapa, mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat atau memproduksi, tidak menjual dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat atau aparat penegak hukum apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal.

Ia mengajak pula kepada semua pihak bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal, agar peredaran rokok ilegal dapat dihilangkan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Rencana akhir Agustus 2025 nanti ada pemusnahan Barang Milik Negara berupa rokok ilegal hasil penindakan dari bulan Januari hngga Juli 2025,” tutupnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   500 Umat Budha Sembahyang di Klengteng Tuban

Pos terkait