EMCL dan Meindo Harus Patuhi Andalalin Lapangan Kedung Keris

nilah Isi Dokumen Andalalin Lapangan Minyak Kedung Keris

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku telah menerbitkan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) pemasangan pipa minyak mentah Lapangan Kedung Keris, Blok Cepu, di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu. 

Ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan operator migas maupun kontraktor pelaksana sesuai dalam dokumen andalalin.

“Termasuk penempatan flagman di beberapa titik rawan kecelakaan lalu lintas, supaya saat alat berat atau kendaraan proyek melintas tidak menimbulkan permasalahan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Adi Witjaksono, kepada suarabanyuurip.com, Senin (17/5/2019).

ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), selaku operator Migas Blok Cepu, dan PT Meindo Elang Indah, sebagai kontraktor pipanisasi Lapangan Minyak Kedung Keris diminta memahami isi andalalin. 

Andalalin hanya mengatur terkait arus lalu lintas kendaraan proyek atau alat berat, bukan lainnya.

“Seperti penempatan flagman, rambu-rambu jalan, kepatuhan pengendara, dan sebagainya yang berhubungan dengan lalu lintas,” imbuhnya.

Adi menjelaskan di dalam andalalin tidak diatur waktu pengangkutan alat berat. Artinya mobilisasi dapat dilakukan pagi, siang maupun petang. Sedangkan, untuk pengawalan harus dilakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro. 

Baca Juga :   Dishub Ijinkan Alat Berat Masuk Kedungkeris

“Kalau diperlukan pengawalan, harus koordinasi dengan Satlantas,” tandasnya.(rien)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *