SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Tidak semua kegagalan proyek yang dilaksanakan Badan Usaha Milik Daerah berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk mengetahuinya harus lebih dulu melihat sistim kerja sama yang digunakan dalam proyek tersebut.Â
“Apakah dalam pelaksanaannya menggunakan uang APBD atau tidak,” kata Kepala Seksi Keterangan Ahli Barang dan Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Mira Erviana kepada suarabanyuurip.com saat di Bojonegoro beberapa waktu lalu.Â
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa antara di BUMD dengan pemerintah berbeda. Karena itu, untuk bisa memastikan adanya potensi penyimpangan harus dilihat aturan dan sisitim kerja samanya.
“Itupun harus dilihat, kerjasama seperti apa. Apakah KSO atau yang lain,” tandasnya.
Pernyataan Mira Ervina ini menjawab pertanyaan suarabanyuurip.com tentang mangkraknya lahan di Dusun Plosolanang, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur. Lahan tersebut awalnya akan digunakan BUMD Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana untuk pendirian fasilitas pengolahan gas flare dari Lapangan Migas Sukowati Blok Tuban.
Namun proyek tesebut gagal dilaksanakan. PT Intermedia Energi atau IME, mitra BUMD, tidak mampu melanjutkan dengan alasan finansial. Padahal lahan tersebut telah dibebaskan dan diurug.
Sepengetahuan Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, gagalnya pembangunan fasilitas gas flare karena kesalahan PT IME yang tidak memiliki spesifikasi dalam hal konstruksi.
“Tapi, yang jelas, antara PT BBS dan PT IMEÂ sistem kerjasamanya KSO,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT BBS, Tonny Ade Irawan, menegaskan, semua pekerjaan sipil mulai pembebasan lahan sampai pengurukan dilakukan semua oleh PT IME.
“BBS tidak mengeluarkan dana sama sekali,” pungkasnya.(rien)