SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Tuban – Kuasa hukum warga Desa Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Soewarto Darmandi, menyebutkan jika bentuk penolakan masyarakat atas pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Sabtu (22/6/2019) masih batas wajar.
“Sikap warga dengan cara membawa poster itu masih dalam koridor hukum, kan tidak mungkin main bacok begitu saja,” kata Mbah Warto sapaan akrabnya, kepada Suarabanyuuriop,com, Minggu (23/6/2019).
Dengan cara-cara seperti itulah, warga mempertahankan hak-haknya terlebih, tanah yang diukur tersebut masih dalam sengketa karena penetapan lokasi telah dicabut oleh PTUN pada April 2019 silam.
“Justru Pertamina-lah yang tidak mengerti hukum,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan, adanya pematokan dan pengukuran lahan tidak ditindak tegas oleh aparat Kepolisian. Seharusnya, Kepolisian melarang ada kegiatan apapun diatas tanah sengketa.
“Harusnya Polisi melarang pematokan tanah, apalagi mau diukur,” tandasnya.
Bukannya melarang, justru Kepolisian Tuban beberapa waktu lalu menangkap tiga orang dan dimasukkan penjara karena dituduh menghancurkan patok-patok tersebut dan Pertamina mengaku rugi Rp30 juta.
Di konfirmasi hal itu, Unit Manager Communication and CSR MOR V Jatimbalinus Pertamina, Rustam Aji, menyebutkan, adanya pematokan belum tentu digunakan untuk pembangunan kilang GRR.
“Belum tentu, bisa saja patok itu menunjukkan batas tanah seseorang,” kata Rustam.
Batas-batas itu, lanjut dia, tidak harus menunjukkan bahwa disitu milik Pertamina. Karena, setiap tanah yang dimiliki seseorang pasti ada batasnya dan itu yang diberi patok. Namun demikian, pihaknya meluruskan jika tanah tersebut masih dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung pasca dibatalkannya penetapan lokasi oleh PTUN.
“Jadi belum tentu, kalau tanah dipatok terus itu dikatakan milik Pertamina kan tidak,” tegasnya.
Di singgung adanya warga yang ditangkap pihak Kepolisian, Rustam mengaku, jika itu bukan wewenangnya. Karena segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum telah diserahkan semuanya pada pihak berwajib.
“Yang melaporkan bukan Pertamina, meskipun kami ada,” tukasnya.
Sementara itu, Suarabanyuurip.com masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono. Pesan pendek yang dikirimkan belum ada balasan.(rien)