SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sikap tegas diambil Badan Pendapatan Bojonegoro, Jawa Timur. Lembaga plat merah itu telah melaporkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, PT Griya Dharma Kusuma yang bergerak di bidang perhotelan kepada kejaksaan negeri karena telah menunggak pajak daerah tahun 2018 hingga Rp100 juta. Â
“Itu dalam kurun waktu satu tahun, GDK nunggak Rp100 juta,” kata Kepala Bapenda Bojonegoro, Herry Sudjarwo, Minggu (30/6/2019). Â
Laporan tersebut sesuai kesepakatan bersama yang dibuat oleh Bapenda dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam persolan penagihan pajak daerah. Kecuali, jika pajak tersebut berasal dari masyarakat. Â
“Apapun instansinya, bagi yang menunggak pajak akan ditangani Kejaksaan,” tegasnya.Â
Pria berkacamata minus ini mengungkapkan, permasalahan GDK sangat kompleks. Selain tahun lalu tidak menyetorkan PAD sama sekali alias nol, tahun 2019 ini diprediksi juga sama. Â
“Bisa jadi tahun ini nol lagi pendapatannya,” tandasnya.
Pihaknya mengaku, telah berupaya membantu GDK dalam mendapatkan tamu dari pekerja migas melalui rapat koordinasi yang digelar Pemkab dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), tapi belum ada hasilnya.
“Kita sudah bantu follow up, tinggal BUMD nya saja untuk menindak lanjutinya, ” imbuh pria yang 10 tahun bergelut di bidang keuangan ini. Â
Sementara itu, Direktur GDK, Puri Wijaya mengakui jika menunggak pajak daerah 2018 sebesar Rp100 juta. Penyebabnya, okupansi hotel terus mengalami penurunan.Â
“Okupansi kita tahun 2018, hanya sebesar 20 persen saja,” ujarnya dikonfrontir terpisah.
Penurunan okupansi terjadi sejak selesainya proyek minyak Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, pada 2016 lalu. Selain itu banyak kendala di dalam manajemen GDK.
“Banyak tenaga yang sumber daya manusianya belum memenuhi syarat di bidang perhotelan, sementara kami tidak berani melakukan pergantian begitu saja, ” pungkasnya.(rien)