SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilihan legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, secara berjamaah dikabarkan mengajukan kredit bank meskipun belum ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU. Â
Jumlahnya ada 30 caleg. Mereka hanya diberi bekal surat keterangan (suket) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK).
Pengajuan kredit dengan bekal (suket) itu dilakukan akhir bulan Ramadhan lalu. Salah satu caleg sekaligus anggota DPRD Blora, membenarkan kabar tersebut.Â
“Iya, hanya berbekal surat keterangan dari KPU,” katanya di Gedung DPRD belum lama ini.Â
Menurut caleg daerah pemilihan (Dapil) 2-Cepu, Sambong, Kedungtuban-tersebut, pengajuan kredit itu dilakukan di Bank Jateng.Â
“Ada benyak teman-teman yang lain,” ucapnya mewanti-wanti namanya tak disebutkan.Â
Ketua KPUK Blora, M Hamdun membenarkan jika ada sejumlah caleg yang meminta suket.Â
“Ada sekitar 30an orang. Untuk pengajuan kredit di Bank Jateng,” sambung Hamdun dikonfirmasi terpisah.
Suket yang diberikan KPU berupa jumah perolehan suara, dan keterangan tidak ada sengketa.
KPU Blora seharusnya melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Blora tahun 2019 pada tanggal (3-4/7/2019). Namun harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan karena harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).(ams)