SuaraBanyuurip.com – Ahmad SampurnoÂ
Blora – Komisi B DPRD Blora akan memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patragas Hulu (BPH) pengelolaPI 10% Blok Cepu untuk meminta penjelasan terkait hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 179/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2015.
Dalam temuan itu, muncul dugaan potensi kerugian daerah akibat adanya addendum (perubahan) perjanjian antara PT BPH dengan penyandang dana, PT Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ) pada tahun 2009 lalu. Sehingga BPH ikut menanggung beban bunga bank atas modal yang dikeluarkan investor
Siswanto, anggota komisi B, menyampaikan, dalam pertemuan yang dihadiri oleh 7 anggota komisi B serta jajaran direksi PT BPH pihaknya telah membahas persoalan tersebut. “Kami saat itu hanya mendengarkan persoalan yang sebenarnya dihadapi BPH,” kata dia, Kamis (4/7/2019) sore.Â
Dari paparan yang disampaikan, kata dia, posisi PT.BPH diibaratkan seperti buah simalakama dan serba sulit. BUMD Blora dihadapkan antara kerugian dan ancaman gugatan hukum.
“Disatu sisi apabila dibayarkan ada potensi kerugian negara. Serta di sisi lain, pihak investor bisa melakukan gugatan hukum,” tandasnya.Â
Dia menyatakan tidak memungkinkan untuk mengintervensi hasil temuan dari BPK.
“Tidak mungkin dong melakukan gugatan kepada BPK untuk pembatalan temuan tersebut,” ujar Siswanto melaui sambungan telephon genggamnya.Â
Untuk saat ini, yang bisa dilakukan adalah melakukan perubahan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pendirian BUMD PT BPH.
“Ini nanti sementara yang bisa dilakukan,” jelasnya.Â
Direktur PT BPH, Imam Mukhyar, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsaapnya belum ada balasan. (ams)