Pencuri Kayu Tinggi, KPH Cepu Alami Kerugian Rp2 Miliar

KPH CEPU Amankan kayu ilegal

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Pencurian kayu di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dinilai cukup tinggi. Sebab, kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.

Wakil Kepala Administratur (Waka Adm) KPH Cepu, Mugni menyampaikan, kerugian KPH Cepu akibat pencurian kayu hutan mencapai Rp2 miliar lebih. Dengan jumlah 1.001 batang kayu jati berbagai ukuran.

“Kerugian persisnya mencapai Rp2.513.164.000,” kata Mugni, Senin (8/7/2019).

Namun jumlah kerugian itu lebih sedikit dibanding kerugian tahun 2018 lalu pada periode yang sama.

“Yang mencapai Rp4.655.897.000. Dengan jumlah kayu sebanyak 1353 batang. Jadi untuk periode ini di tahun 2019 jauh rendah, dibanding tahun lalu. Tingkat pencurian bisa kami tekan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, kerugian yang dialami semester 1 tahun 2019 ini, ditimbulkan dari sejumlah pencurian di wilayah KPH Cepu baik di Blora, Jawa Tengah maupun Bojonegoro, Jawa Timur.

Saat ini, pihaknya terus melakukan upaya untuk menekan terjadinya pencurian kayu hutan. Selain bekerja sama dengan aparat keamanan setempat, pihaknya juga melakukan pendekatan sosial di masyarakat. Guna memperoleh dukungan pemecahan masalah.

Baca Juga :   Perizinan Tambang Sarat Potensi Korupsi

“Kami rutinkan juga patroli bersama dengan TNI maupun Polri di wilayah masing-masing,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjannya.

Meski begitu, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi petugas. Termasuk didalamnya ada sarana dan prasarana yang kurang memadai.

“Iya termasuk persenjataan itu,” ungkapnya.

Adanya mata-mata yang menunggu lengahnya petugas serta adanya dugaan keterlibatan oknum petugas keamanan juga menjadi faktor kendala.

“Masyarakat juga masih menutup diri terkait informasi pencurian oleh pelaku. Baik internal maupun eksternal,” tandasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *