SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro dinilai kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, anggaran induk APBD 2018 yang dianggarkan senilai Rp4 miliar hanya terserap 43 persen.
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan pelayanan yang diberikan Disdukcapil masih menggunakan cara lama, sedangkan dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi seharusnya pelayanan kepada masyarakat bisa lebih mudah.
“Pelayanan elektronik ini sekarang baru akan dilakukan di 15 kecamatan. Seharusnya sudah bisa diterapkan di semua kecamatan. Saya harap 28 kecamatan, jangan sampai terlambat setelah pengajuan P-APBD,” ujarnya saat rapat dengar pendapat di Komisi A, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, layanan kependudukan ini seharusnya lebih bisa dioptimalkan. Sebab lambatnya pelayanan ini jika hanya terkendala alasan anggaran, menurutnya tidak pas. Karena, sisa lebih (silpa) anggaran Kabupaten Bojonegoro cukup besar.Â
Selain itu, adanya jaringan internet di setiap desa seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pelayanan online. Sehingga, adanya teknologi yang baru ini bisa dikembangkan menjadi kabupaten yang smart.Â
“Jangan sampai karena tidak adanya jaringan menjadi hambatan, harus ada kerja sama dengan provider. Harapannya setelah P-APBD ini ada lompatan program pelayanan online sehingga 2020 sudah bisa dipamerkan,” tegasnya.
Kepala Disdukcapil, Moch Chosim mengatakan, pada penyerapan anggaran induk APBD 2018 sebesar 43 persen dari total Rp4 miliar. Rencananya dalam pengajuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) sebesar Rp9,9 Miliar.Â
Untuk P-APBD tersebut, kata pria berkacamata minus ini, nanti akan digunakan untuk peralatan yang mempermudah dan mempermurah pelayanan.Â
“Tambahan P-APBD untuk penambahan alat perekaman mobile, di 15 kecamatan. Kecamatan yang dipilih dalam pelayanan online ini pertimbangan jaringan Signa. 15 kecamatan ini sudah disurvei dan signalnya bagus,” jelasnya.
Selain itu, dalam pengajuan P-APBD 2019 juga akan digunakan pengadaan peralatan perekaman KTP elektronik maupaun pengurusan Kartu Keluarga. Sebab, lanjut Chosim, peralatan dari pusat sudah banyak yang perlu diperbarui. Sedangkan, dalam pelayanan KTP elektronik ini, pihaknya mengaku bergantung kepada pemerintah pusat.
“Kalau bisa blangko KTP elektronik dilakukan sendiri oleh daerah. Karena pemerintah daerah setiap kali ke pemerintah pusat hanya mendapat 500 keping blangko.Â
Dalam P-APBD, pengadaan blangko KTP akan dilakukan 2 Minggu sekali. Karena sejauh ini sudah ada 10.000 lebih yang masih menggunakan suket,” pungkasnya.Â