SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mempertanyakan adanya pengeboran sumur baru di wilayah sumur tua di Kecamatan Kedewan, Bojonegoro kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).Â
“Apakah BBS ini menarik biaya pada investor masuk? karena kami melihat banyak kegiatan pengeboran baru di sumur tua,” kata Anggota Komisi B, Lasmiran, saat rapat dengar pendapat, Kamis (18/7/2019).Â
Jika dulu, Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan (SP) menarik investor masuk sebesar Rp50 juta setiap kali mengebor sumur baru, pihaknya berharap ini tidak terjadi pada PT BBS.Â
“Itu tahun 2017 lalu, sudah berapa investor yang masuk untuk ngebor baru? pendapatan yang diterima KUD sudah pasti besar,” tukas Politisi asal PDI Perjuangan.Â
Menanggapi hal itu, Direktur Operasional PT BBS, Tonny Ade Irawan, mengaku jika sejak mengelola sumur tua pada 2017 lalu sudah mengendalikan pengeboran ilegal atau ilegal drilling di kawasan sumur tua.Â
“Sejak BBS mengelola sumur tua, kami sudah mengendalikan ilegal drilling,” ujarnya.Â
Jika dulu investor yang masuk ditarik uang Rp1 Miliar lebih untuk melakukan pengeboran sumur baru, sekarang tidak lagi. Hanya butuh Rp700 juta itupun untuk kebutuhan di lapangan.Â
“Saya pastikan, PT BBS tidak pernah memungut sepeserpun uang pada investor yang masuk,” imbuh pria berkacamata minus ini.Â
Mantan Jurnalis ini menegaskan, jika setiap bulan hanya ada 2 sampai 4 sumur baru yang dibor. Hal ini dikarenakan ada pembatasan pengeboran baru itupun dalam pengawasan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu selaku pemegang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sumur tua.
“Jadi, tanda tangan diatas mejapun saya tidak pernah minta apapun dari investor,” pungkasnya. Â