SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pembunuh Jasmin petani Dukuh Banyu Urip, Rt 8/Rw 4, Desa Nglandeyan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, didakwa dengan pasal berlapis.
Belum lama ini Sukri, pelaku pembunuhan terhadap Jasmin (petani), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blora. Tak tangung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blora, Hangrengga Berlian mengaku, selama persidangan semua berjalan dengan lancar. Para saksi juga sudah dihadirkan.
“JPU nya pak Imam Tauhid,” kata Hangrengga Berlian.Â
Dalam Pasal 340 KUHP dijelaskan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara pasal 338 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk pasal 351 ayat (3) penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diketahui sebelumnya Jasmin (40), warga Dukuh Banyu Urip, Desa Nglandeyan, Kecamatan Kedungtuban, tewas digorok terdawa saat tertidur lelap dirumahnya. Akibatnya korban menderita dua luka sayatan di bagian leher.
Pertama sepanjang 6X5 cm dengan kedalaman 3 cm dan 2X3 cm dengan panjang 2 cm. Akhirnya meningal dunia ditempat. Sehari setelahnya pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku juga mengakui bahwa dia yang telah membunuh korban lantaran sakit hati. Kejadian ini bermula Rabu (17/4/2019) pukul 16.00, terdakwa mengasah sabit supaya tajam dengan ungkal batu yang akan terdakwa gunakan untuk menganiaya dan membunuh korban Jasmin.
Kemudian Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 01.00 terdakwa keluar rumah dan duduk, kadang juga berdiri di belakang rumah terdakwa sambil merokok dan mengamati rumah korban.
Setelah keadaan sepi, kemudian terdakwa menuju rumah korban sambil membawa gagang sabit yang terbuat dari kayu dan mematikan lampu listrik dari luar rumah. Caranya dengan mencabut kabel.
Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan memakai senter yang ditaruh dikepala melalui pintu belakang yang hanya diganjel dengan kayu. Sehingga mudah untuk dibuka, langsung menuju kamar korban dan melihat sedang tidur miring ke kiri.
Tanpa canggung terdakwa langsung mengayunkan sabit tersebut kearah leher korban sampai ujung sabitnya menancap di leher korban.
Karena korban masih bergerak dan bersuara, kemudian terdakwa kembali mengayunkan sabit ke atas dan mengarahkannya kearah leher korban hingga ujung sabit tersebut menancap kembali di leher korban.
Banyak darah yang keluar dari kedua luka tersebut. Setelah korban tidak berdaya, terdakwa langsung keluar rumah dan lari kearah timur. Setelah sampai di lokasi yang jauh dari rumah korban, sabit yang berlumuran darah dan kaos yang terdakwa gunakan dicuci di sungai.
Setelah itu terdakwa kubur di dalam tanah namun berbeda tempatnya, lalu terdakwa pulang ke rumah dan tidur.(ams)