SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Aliansi Masyarakat Sipil Blora atau AMSB bersama DPRD Blora, Jawa Tengah, mulai membahas penganggaran uji materi (Judicial Review/JR) UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Uji materi ke Makamah Konstitusi dilakukan karena Kabupaten Blora selama ini tidak mendapatkan sepeserpun DBH Migas dari Blok Cepu. Karena pembagiannya didasarkan pada letak mulut sumur.Â
Ketua Aliansi Masyarakat Blora (AMSB), Seno Margo Utomo, menyampaikan pimpinan DPRD telah mempertemukan AMSB dengan Pemkab yang diwakili Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Asset Dearah, Senin (22/7/2019) kemarin. Pertemuan dilaksanakan di runga kerja Ketua DPRD Blora Bambang Susilo dan diikuti Wakil Ketua DPRD Abdullah Aminudin.Â
“Tujuannya membahas mekaniame support penganggaran dana dari APBD untuk uji materi,” ujar Seno melalui pesan singkatnya.
Menurutnya, pembahasan ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah angggaran tersebut bisa dititipkan ke Bagian Hukum Pemkab Blora.Â
“Karena ada nomenklatur jasa Pengacara Negara,” ungkapnya.
Oleh karena itu secara teknis perlu dikaji lebih dulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena pengguna anggaran adalah bagian hukum.(ams)