SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, mendukung Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) untuk melakukan langkah Judicial Review (JR) atas Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang didalamnya mengatur tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada intinya kami mendukung, karena mereka berjuang untuk Blora,†kata Bupati Blora, Djoko Nugroho, saat berada di Kecamatan Kedungtuban, Kamis (25/7/2019).
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan dukungan penganggaran dari APBD Blora untuk kepentingan tersebut.
“Kami masih mengkaji apakah anggaran itu bisa digunakan untuk JR ke MK apa tidak,†ujar Kokok sapaan akrab Bupati Djoko Nugroho.
Kalau secara aturan boleh, lanjut dia, bisa diperuntukkan secara wajar. “Kalau tidak boleh, ya tidak dianggarkan,†tandas bupati dua periode ini.
Kepada suarabanyuurip.com, dia mengaku, terkait DBH Migas Blok Cepu itu, telah disampaikan kepada Presiden. Lalu Kementerian Keuangan dan Komisi VII DPRRI, tapi tidak ada hasil.
“Sudah saya datangi semua,†jelasnya.
Diketahui, bahwa anggaran untuk melakukan JR tersebut diperkirakan mencapai Rp1 Miliar. “Rincian pembiayaan sedang kami detailkan. Dana dominan untuk jasa lawyer,” ujar Ketua AMSB, Seno Margo Utomo.
Dominan, lanjut dia, untuk jasa lawyer dan proses sidang sampai putusan. “Terutama untuk saksi ahli,” tutur Tenaga Ahli DPRRI Fraksi PKS.
Menurutnya, sumber pendanaan itu rencananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blora dan donasi masyarakat.
“Kami berharap melibatkan masyarakat Blora secara luas. Untuk mendukung gerakan JR ini sebagai cara mencintai Blora secara konstitusi,” terangnya.
Di sampaikan, ada dua hal yang menjadi pertanyaan besar masyarakat Blora terhadap usaha tersebut. “JR apakah berarti kita melawan pemerintah pusat?, apakah tidak cinta NKRI?. Lalu apakah yakin menang?. Karena di Kalimantan Timur pernah ada case JR terhadap UU 33 tahun 2004 oleh aliansi masyarakat, dan kalah,” ucapnya.
Menurut dia, dua pertanyaan itu dianggap logis. Tapi, lanjut dia, AMSB meyakini bahwa JR adalah cara protes sesuai konstitusi.
“Kita sangat NKRI, karena kami menggugat hak kami dan bukan hak pemerintah pusat. Dalam UU itu jelas share ke pemerintah sebesar 84,5% dan hak pemerintah daerah sebesar 15,5%. Tapi faktanya Blora gak dapat,” tandasnya.
Dia melanjutkan, JR oleh Kalimantan Timur kalah karena mereka memohon perubahan prosentase sharing dalam UU tersebut.
“Kaltim minta kenaikan share untuk Pemda dari 15% naik menjadi 30%. Dan itu menurut pemerintah pusat dianggap mengambil hak NKRI. Sedangkan JR Blora tidak demikian,” ujar Seno.(ams)