Kontrak ExxonMobil di Indonesia Diperpanjang Hingga 2055, Nilai Investasi Capai US$10 Miliar

Lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu.
Fasilitas pemrosesan minyak mentah di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

SuaraBanyuurip.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan sejumlah hasil diplomasi perjanjian perdagangan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Salah satunya mengumumkan kepastian perpanjangan izin ExxonMobil di Indonesia hingga 2055, dengan nilai investasi sekitar US$10 miliar.

Dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2/2026), Bahlil menyingung capaian lifting minyak ExxonMobil di Indonesia sekarang ini mencapai 170–185 ribu barel per hari (bph).

“Kami juga melaporkan bahwa di sini kita juga melakukan komunikasi terhadap ExxonMobil. ExxonMobil ini salah satu perusahaan minyak Amerika Serikat yang sudah 100 tahun lebih yang beroperasi di Indonesia. Dan mereka adalah salah satu penyumbang lifting terbesar selain Pertamina. Hari ini lifting mereka kurang lebih sekitar 170.000 sampai 185.000 barel. Kita akan memperpanjang sampai dengan 2055 dengan total investasi kurang lebih menambah US$10 miliar,” kata Bahlil.

Hanya saja Bahlil tidak menjelaskan secara detail perpanjangan izin yang diberikan kepada ExxonMobil hingga 2055 tersebut untuk pengelolaan wilayah kerja (WK) Migas lapangan Banyu Urip, Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Namun, jika meruntut pernyataan Bahlil tersebut, lifting minyak ExxonMobil yang dimaksud adalah lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu. Kontrak WK Cepu akan berakhir pada 2035. Sesuai aturan, perpanjangan kontrak bisa diajukan ExxonMobil paling cepat 10 tahun atau paling lambat 2 tahun sebelum kontrak habis.

Baca Juga :   Pertamina Ikut Menanggung Kerusakan Hutan Wonocolo

Bahlil melanjutkan, ada beberapa hal yang perlu diselesaikan sebelum perpanjangan kontrak dilakukan. Khusunya kontrak bagi hasil cost recovery.

“Namun ada beberapa hal yang harus kita clear-kan, termasuk di dalamnya adalah sharing cost recovery antara pendapatan negara dan pendapatan KKKS, sebentar lagi akan selesai,” tegas Bahlil di dampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Duta Besar Indonesia untuk Amarika Dwisuryo Indroyono Soesilo, dan Direktur Pertamina Simon Aloysius Mantiri dikutip, Sabtu (21/2/2026).

Kontrak ExxonMobil diperpanjang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia konfrensi pers hasil diplomasi energi dengan Pemerintah Amerika Serikat.

Bahlil mengungkapkan perpanjangan kontrak tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari komunikasi bilateral antara pihak swasta dan pemerintah AS dengan pemerintah Indonesia.

“Ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari komunikasi bilateral kita antara pihak swasta yang ada di sini maupun dengan Pemerintah Indonesia, termasuk di dalamnya adalah berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, lifting minyak Banyu Urip, Blok Cepu kembali meningkat setelah ExxonMobil sukses melaksanakan proyek Banyu Urip Infill Clastik (BUIC). Proyek ini berhasil menambah 30 ribu barel bph dan diresmikan secara daring oleh Presiden Prabowo Subianto dari Bali, Kamis 26 Juni 2025.

Baca Juga :   Menjaga Keselamatan Sesama

Tambahan produksi tersebut membuat lapangan Banyu Urip, Blok Cepu sekarang ini menjadi produsen minyak terbesar di Indonesia.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag Perekonomian dan SDA) Pemkab Bojonegoro, Laela Noer Aeni, sebelumnya menyampaikan, rencana perpanjangan kontrak pengelolaan lapangan Banyu Urip, Blok Cepu masih dalam pembahasan multipihak. Diantaranya mengenai analisis dampak lingkungan dan penyertaan modal (participating interest/PI).

Laela menjelaskan, pembahasan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Serta pihak ExxonMobil Cepu Limited, maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Masih panjang prosesnya. Jadi masih banyak hal yang harus dibahas. Belum ada keputusan apapun hingga hari ini sejak pembahasan di Semarang beberapa waktu lalu,” tegasnya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait