SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, angka perceraian cukup tinggi. Terbukti, sepanjang tahun 2019 hingga pertengahan Juli ini, terdapat pengajuan perceraian sebanyak 1.400 kasus. Sedangkan pernikahan dini terdapat 82 kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pengadilan Agama Kelas 1-B Kabupaten Blora, Malihadza, diacara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXVI dan Hari Anak Nasional (HAN) 2019 tingkat Kabupaten Blora, di Taman Sarbini Blora, Kamis (25/7/2019).
Pihaknya mengaku, sebagai hakim di Pengadilan Agama kadang merasa kesulitan. Karena banyak pasangan yang tidak begitu paham tentang arti pentingnya pernikahan.
“Bagi mereka pernikahan bukan lagi sebagai ikatan yang sakral sehingga mudah mengatakan cerai,†kata Malihadza.
Salah satu penyebabnya, kata dia, karena banyak publik figur yang kawin cerai seenaknya sehingga menjadi rujukan.
“Pada kesempatan ini, kami minta tolong kepada seluruh stakeholder terkait agar bisa bersama-sama mensosialisasikan pentingnya pernikahan dan pencegahan nikah dini,†terangnya.
Bupati Blora, Djoko Nugroho, pada kesempatan itu juga menyampaikan keprihatinannya terkait tingginya angka perceraian dan pernikahan dini di wilayahnya.
“Pelaksanaan KB dan fasilitasi perlindungan anak kita memang sudah cukup baik. Namun demikian angka pernikahan dini di Blora masih tinggi sehingga berdampak juga pada peningkatan angka perceraian,†kata Kokok sapaan akrabnya.
Menurutnya, hal ini yang harus diperangi bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Agar kedepan pernikahan dini dan perceraian dapat ditekan.
“Saya minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat untuk bisa bergerak bersama,†ujar bupati.(ams)Â