Pembangunan Wisma Dosen PEM Akamigas Dihentikan Satpol PP

Proyek Wisma Dosen Akamigas Dihentikan

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurnno

Blora – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah, terpaksa menghentikan Proyek konstruksi wisma dosen Politeknik Energi Mineral (PEM) Akamigas Cepu. Terletak di Jalan Nglajo RT 4 RW 8 Kelurahan Cepu.

Pemberhentian itu lantaran pembangunan ditengah permukiman penduduk tersebut disinyalir tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gangguan lingkungan (HO). 

Selain itu proyek yang dikerjakan PT Yudha Perkasa Utama dari Bekasi dengan nomer kontrak 007/91.04/Perj/BPP/2019 dari APBN senilai Rp3.520.384.808 tersebut,juga belum melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

“Ini kalau ijinnya IMB dan HO belum turun, sementara dihentikan dulu sampai ijinnya turun,” tegas Sumarsono, Kepala Satpol PP Kecamatan Cepu, Rabu (31/7/2019), saat mendatangi lokasi. 

Pelaksana proyek, Tedi Suwito mengklaim bahwa pihaknya sudah sosialisasi ke warga dan ketua RT. Lingkungan tidak ada masalah.

“Proyek ini baru 6 hari sehingga IMB dan HO baru diurus dan di proses. IMB dan HO itu bukan urusan kami tapi urusan PEM Akamigas. Saat kami tanyakan,katanya masih dalam proses,” ujarnya.

Baca Juga :   Tak Punya Dana Cukup, Anwar Sholeh Tidak Mampu Hadirkan Saksi Ahli

Tedy Suwito juga mengklaim bahwa pihaknya sudah menemui pihak RT serta perwakilan warga. Saat berkumpul di rumahnya ketua RT juga  perwakilan warga.

Sementara itu Sugiyanto ketua RT 4 RW 8 Kelurahan Cepu, pihaknya mengaku pihak PEM Akamigas maupun pelaksana proyek dan pemerintah kelurahan Cepu belum melakukan sosialisasi.

“Kami belum pernah diberitahu dan diajak sosialisasi.Saat pertemuan antara kami dan pelaksana proyek, setelah ada warga yang laporan terkait proyek tersebut. Itu bukan sosialisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Sugiyanto mengungkapkan  bahwa berdasarkan keterangan pihak proyek, sudah ada pemberitahuan ke Kelurahan Cepu.

“Kapan Lurah Cepu sosialisasi ke warga kami?,”  tanyanya.

Menurut dia, kalau lurah punya itikad baik, harusnya koordinasi dengan ketua RT selaku pemangku wilayah yang terkena dampak proyek.

“Saya tunggu belum ada niat baik dari kelurahan Cepu sampai 29 Juli. Akhirnya kami lapor ke Camat Cepu. Karena saat itu sudah ada pemasangan tiang pancang. Selanjutnya Camat mengecek lokasi dan memanggil lurah Cepu. Mana yang benar,” ujarnya.

Baca Juga :   Tabrak Lari Anggota Klub Motor Tewas

Sementara itu Tarkun lurah Cepu menjelaskan pihaknya belum ada perintah dari PT untuk melakukan sosialisasi.
“Kami belum mendapat perintah dari PT sehingga juga belum ada sosialisasi. Kami dan Camat juga belum menandatangani surat IMB,” ujar Tarkun. 

Camat Cepu, Luluk Kusuma Agung Ariadi, membenarkan penghentian pembangunan tersebut.

“Kami hentikan sementara sampai pihak PEM Akamigas menunjukkan IMBnya. Karena kemarin dikomplain pak RT,” jelasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Humas PEM Akamigas, tidak banyak mengetahui terkait belum pembangunan Wisma Dosen PEM Akamigas tersebut.

“Waduh… Wisma apa Mas,” kata Dowry Retno Mitayani, Pelaksana Humas PEM Akamigas, saat ditanya terkait kebenaran belum adanya IMB dan HO proyek tersebut.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *