SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – H. Anwar Sholeh, warga Desa Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku tidak mampu menghadirkan seorang ahli pidana. Pasalnya, karena tidak mempunyai cukup dana untuk bisa membiayai ahli atas dua kasus yang dilaporkan.
Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Lemhanas RI (Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia) ini melaporkan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah ke Polres Bojonegoro atas dua dugaan tindak pidana. Yakni perihal rubah nama dan dugaan ijazah palsu.
“Saya tidak mampu secara keuangan untuk membiayai seorang ahli pidana,” kata Anwar Sholeh, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (19/07/2022).
Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 ini sebetulnya telah berupaya menggalang dana untuk biaya ahli pidana. Kendati hasilnya belum sesuai harapan.
“Meskipun sebetulnya perjuangan ini adalah perjuangan rakyat Bojonegoro, namun saya harus maklum, kondisi masyarakat saat ini lagi susah,” ujarnya.
Walau tidak menggunakan ahli pidana, diharapkan dua perkara yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai data yang sudah diberikan ke aparat penegak hukum.
“Saya percaya sepenuhnya kepada penyelidik perkara ini. Saya juga menghormati semua upaya dalam memproses kasus ini yang telah dilakukan oleh Polres Bojonegoro,” tandasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, belum memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai kapan dan dimana akan diadakan gelar perkara dua dugaan tindak pidana Bupati Anna Mu’awanah yang diadukan Anwar Sholeh.(fin)





