SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, angkutan transportasi proyek gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) oleh kontraktor pelaksana PT Rekaysa Industri (Rekind) masih diperbolehkan melewati pinggiran kota Bojonegoro.
“Kalau lewat pinggiran kota masih boleh,” kata Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, jalur yang boleh dilewati mulai dari Desa Banjarsari sampai Kelurahan Ledok Kulon atau Pasar Kota atau Jalan Mh Thamrin, kemudian menuju ke selatan melalui depan Mapolres Bojonegoro sampai ke arah Cepu.
“Yang tidak boleh itu kalau lewat tengah kota seperti jalan Pemuda, Teuku Umar, atau Panglima Soedirman,” tegasnya.
Sebelumnya, Satlantas Bojonegoro beberapa kali telah menilang kendaraan truk bermuatan material melewati jalan di tengah kota, salah satunya di jalan Diponegoro.
“Bisa jadi, yang pernah kita tilang merupakan truk untuk proyek JTB. Macem-macem ya yang melanggar kemarin itu,” tukasnya.
AKP Aristianto menegaskan, akan melakukan penegakan hukum jika terbukti ada yang melanggar tidak terkecuali kendaraan proyek strategis nasional. Selain itu, juga menghimbau agar pengemudi truk tidak ugal-ugalan dan tidak mengakibatkan laka lantas.
Sementara itu, Site Manager PT Rekind, Zainal Arifin mengaku, belum di kantor karena masih di luar kota.
“Jumat saya ada di kantor,” pungkasnya.(rien)Â