SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Upaya pemberantasan tindak kejahatan peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang lainnya akan terus dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur. Termasuk di wilayah industri minyak dan gas bumi (Migas).
“Kita akan tingkatkan pengawasan peredaran Narkoba di masyarakat, termasuk sekitar industri migas,” kata Kapolres Ary Fadli kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (16/8/2019).
Hal ini dikarenakan, banyak tenaga kerja luar daerah yang terlibat di proyek migas di Bojonegoro. Diantaranya di Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Lapangan Sukowati di Kecamatan Kapas dan Bojonegoro serta Lapangan Banyu Urip di Kecamatan Gayam.
“Polres terus melakukan sosialisasi di sekolah, lembaga juga perusahaan migas,” tukasnya.
Menurut pria ramah ini, kasus Narkoba di Bojonegoro belum masuk kategori luar biasa karena masih bisa ditekan. Pihaknya bahkan berhasil membekuk tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu berinisial SS (50) asal Kelurahan Genteng, Surabaya Kota.
“Barang bukti yang kita amankan lumayan banyak, yakni 15,32 gram,” imbuhnya.
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan Ganja siap pakai. Tersangka diketahui, selain mengedarkan juga sebagai pemakai sehingga dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Peredaran narkoba di Bojonegoro ini bisa menyasar kesiapa saja. Semua kalangan dan semua usia,” pungkasnya.(rien)