DPRD Blora Finalisasi Raperda BPH

Finalisasi Perda

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora Jawa Tengah, melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Daerah (Perseroda) PT Blora Patragas Hulu (BPH) terkait pasal yang masih tersisa saat pembahasan di Malang Jawa Timur, mulai (18-21/8/2019) lalu.

Rapat finalisasi itu menghadirkan Direksi BPH, Komisaris BPH, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Blora di ruang rapat DPRD Blora, Kamis (22/8/2019).

Ketua Pansus 1, Achlif Nugroho Widi Utomo, menyampaikan dua pasal yang dibahas tersebut adalah pada Bab XI tentang  pengadaan barang dan jasa pasal 38. Lalu bab XII tentang tahun buku dan penggunaan laba pasal 39.

Menurutnya dua pasal itu sudah final dilakukan pembahasan. Selanjutnya melakukan fasilitasi atau konsultasi Gubernur Jawa Tengah.

“Pada periode anggota baru bisa dilakukan pengesahan,” katanya, Kamis (22/8/2019).

Dengan diundangkannya Peraturan Daerah tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perusahaan Daerah PT Blora Patragas Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dijelaskan, dengan finalisasi raperda itu estimasi pendapatan daerah dari Perseroda PT BPH bisa mencapai 96% dari laba bersih dibandingkan perda lama. Itu diperoleh dari penyesuaian dan efesiensi sejumlah penggunaan dana dari laba bersih.  

Baca Juga :   Kondisi Korban Terparah Mulai Membaik

Adapun finalisasi yang dilakukan, adalah bagian laba untuk daerah atau deviden untuk pemegang saham paling sedikit 76,2 %, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility)  paling banyak 2%,  tantiem/jasa produksi sebesar 1,5%  sebelumnya pada perda lama sebesar 5%,  dana kesejahteraan sebesar 0,3% pada perda lama sebesar 5%, kemudian dana cadangan sebesar 20% dari modal disetor.

Dalam hal penggunaan laba berlebih untuk dana cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem atau bonus/jasa produksi, menurut dia, dialokasikan sebagai deviden.

“Dengan Perda yang baru ini, dana cadangan ini lebih efesien dibanding perda yang lama. Tidak ada dana cadangan yang tidak ada manfaatnya. Dan sesuai dengan amanah undang-undang,” kata dia.

Bisa dilihat pada perda lama ada cadangan umum sebesar 15% dan cadangan tujuan sebesar 15%. Kedua dana cadangan ini ternyata tidak jelas penggunaannya serta tidak bisa dimanfaatkan dan tidak bisa dicairkan.

“Estimasinya sekira Rp.4 Miliar yang tidak bisa dicairkan. Dengan perda baru ini, akan kami konsultasikan kepada BPK serta bidang yang ahli untuk bisa mencairkan dana cadangan ini. Termasuk konsultasi risiko hukum yang akan dihadapi,” tandasnya.

Baca Juga :   BPBD Minta Perusahaan Petakan Bencana Sekitar

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Raperda ini hanya mengatur perseroan daerah.

“Sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujarnya.

“Kami sebagai user, akan menjalankan apa yang telah menjadi keputusan,” ujar Dirut PT BPH, Imam Mukhiyar.

Pihaknya mengaku, tidak ingin berpolemik dalam pembahasan raperda tersebut.

“Kami konsentrasi untuk menyelesaikan tanggung jawab yang masih tersisa satu tahun kedepan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pendirian PT BPH itu sebagai tindak lanjut dari PP nomor 35 tahun 2004 dan nomor 34 tahun 2005 tentang kegiatan hulu migas mengatur hak pengelolaan PI bagi daerah yang masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Migas. Sementara Blora masuk dalam WKP Blok Cepu yang dikelola oleh Exxon Mobil Cepu Limited. 

Sebagai tindak lanjut PP itu, kemudian Pemerintah Kabupaten Blora mengeluarkan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pendirian PT BPH. Untuk mengelola hak PI sebesar 2,182% yang diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2005. 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *