SuaraBanyuurip.com –Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) Lapangan Sukowati telah diterbitkan pada Juli 2019 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan, AMDAL tersebut diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Lapangan Sukowati, Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field mengakuisisi Lapangan Sukowati dari K3S sebelumnya.
Baca :Â DPRD Bojonegoro Dorong Pengembangan Pad C Sukowati
“Sejak diakuisisi dari operator sebelumnya, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java ke Pertamina EP Sukowati Field memang harus ada AMDAL baru karena berganti nama pemrakarsa,” kata Kepala DLH, Nurul Azizah, Selasa (27/8/2019).
Terpisah, Public and Relations Pertamina Asset 4 Sukowati Field, Angga Aria, membenarkan jika AMDAL Lapangan Sukowati sudah diterbitkan oleh KLHK.
“Kalau terkait AMDAL, tidak ada revisi. Tapi istilahnya AMDAL pemecahan wilayah,” katanya.
Baca :Â Kuartal II Produksi Migas Pertamina EP Tunjukkan Tren Positif
Pemecahan wilayah di dalam AMDAL, lanjut pria berkacama minus ini, adalah antara Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field yang mengelola Lapangan Sukowati, dan Pertamina Hulu Energi yang mengelola Blok Tuban.
“Jadi AMDAL yang baru ada pemecahan K3S antara Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field Cepu dan PHE,” tukasnya.
Baca :Â Mengenal lebih Dekat Program Sahabat Pertamina
AMDAL Lapangan Sukowati yang baru diterbitkan, kata pria humanis ini, tidak ada revisi karena tidak ada perubahan seperti penambahan atau pengurangan apapun didalam pelaksanaan operasional Lapangan Migas yang berpusat di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro dan Desa Ngampel Kecamatan Kapas ini.
“Tidak ada tambahan atau pengurangan item apapun didalam AMDAL, isinya masih sama dengan sebelumnya,” pungkasnya.(rien)