Dasum Jabat Ketua DPRD Blora Sementara

Pelantikan DPRD Blora

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Sebanyak 45 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora Jawa Tengah,  masa bakti 2019-2024 telah  diambil sumpah dan janji Selasa (27/8/2019) kemarin. Di  Gedung DPRD Blora Jalan A. Yani Blora. Pengucapan sumpah dan janji dipimpin langung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blora.

45 DPRD tersebut terdiri dari 10 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Yaknk, PDI Perjuangan sebanyak 9 kursi. Disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 8 kursi.

Urutan ketiga diraih oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan 7 kursi. Selanjutnya adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 5 kursi. Disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapat 5 kursi. Lalu Partai Demokrat dengan 3 kursi, PKS 3 kursi, Gerindra 2 kursi, Hanura 2 kursi, dan Perindo 1 kursi.

Pujiyanto Said, Sekretaris DPRD Blora, menjelaskan, posisi pimpinan sementara, diambil dari perolehan kursi terbanyak. Adalah PDIP dengan 9 kursi, disusul PKB 8 kursi. Sehingga ditetapkan Pimpinan sementaranya adalah HM Dasum. Sementara Wakil Ketua adalah Mustofa dari PKB.

Untuk selanjutnya adalah pembentukan alat kelengkapan dewan, fraksi dan fasilitasi Ranperda yang sudah dibahas. Pembentukan fraksi nanti tinggal partai masing-masing. 

Baca Juga :   Persediaan Blangko E-KTP Habis

“Pimpinan definitive sudah ditentukan, Pertama PDIP, wakil PKB,” jelasnya.

Diketahui, dari 45 anggota DPRD Blora, 20 wakil rakyat merupakan wajah lama. Sisanya merupakan wajah baru. Pada pemilu kemarin empat incumbent tidak ikut bertarung dalam Pemilu tahun ini.

Yaitu Ketua DPRD Periode 2014-2019 Bambang Susilo.Lainnya Bambang Sulistya, Kartini, dan Susanto.

Sementara itu, dari 25 anggota dewan wajah baru tersebut, beberapa diantaranya sudah pernah menjabat. Bahkan pernah menduduki kursi pimpinan dewan. HM Warsit(Hanura) dan HM Dasum(PDIP).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, telah meetapkan 45 Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2019. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Hotel Cepu Jumat (9/8/2019) lalu.

Penetepan Perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora itu dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora nomor : 28/PL.01.9.-Kpt/3316/KPU-Kab/VIII/2019.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *