Klaim Forum CSR Akomodir Program Masyarakat Ring 1 Migas

Seminar KPK dan IDFoS di Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengklaim telah mengakomodir program Corporate Social Responbility (CSR) dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) untuk masyarakat sekitar ring 1 industri migas melalui forum CSR.

“Disini Pemkab menjembatani agar program CSR bisa diterima desa. Namun, sebelumnya dipetakan dahulu, berapa nilai kebutuhan masyarakat yang dimintakan dalam bentuk CSR,” kata Asisten III Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Bojonegoro, Yayan Rohman, saat Seminar Pencegahan Korupsi di MCM Hotel, Rabu (28/8/2019) kemarin. 

Semua pengelolaan program CSR oleh perusahaan di Bojonegoro termasuk dari sektor migas diatur oleh Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tetapi dipastikan, jika pemberian program CSR tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Karena program CSR langsung berhubungan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar lokasi difasilitasi oleh Forum CSR baik dari perusahaan, Pemkab, maupun Non Government Organization (NGO),” tandasnya.

Terpisah, Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Pujianto, mengatakan, selama ini tidak ada campur tangan pihak lain terutama Forum CSR jika ada permasalahan di desa.

Baca Juga :   Pengusaha Lokal Masih Merasa Tak Berdaya

“Bahkan, sosialisasi dari Pemkab beberapa bulan lalu, desa diminta koordinasi dengan Pemkab terkait program CSR,” imbuh Kades ring 1 Lapangan Sukowati.

Pria yang masa jabatannya habis 2019 ini mengaku, program CSR merupakan tanggung jawab perusahaan pada masyarakat terdampak. Tidak seharusnya Pemkab campur tangan dalam pemberian program dari K3S.

Meski arahannya Pemkab harus koordinasi dulu, dan belum dilaksanakan. Karena yang pertama sifatnya baru sosialisasi belum surat resmi, dan yang kedua, program CSR desa Ngampel sudah masuk Rencana Kerja Anggaran.

“Jadi tidak mungkin tumpang tindih. Justru program Pemkab yang mungkin selama ini malah tumpang tindih sama CSR,” sindirnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forum CSR, Moh Subeki, mengungkapkan, jika ada mekanisme baru dalam pemberian CSR untuk masyarakat terdampak.

“Ya, memang ada mekanisme yang harus dilalui dan baru saja dirapatkan dengan semua pihak termasuk K3S,” ujarnya.

Mekanisme yang ditetapkan berdasarkan arahan Bupati Anna Mu’awanah tersebut adalah masing-masing K3S baik itu ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu (PEPC) maupun Pertamina EP Aset 4 harus sudah punya program yang kemudian disinergikan dengan program Pemkab.

Baca Juga :   Pertamina EP Aset 4 Gelar Pelatihan Daur Ulang Kertas

“Dan yang kedua, K3S mengakomodir pembangunan daerah yang tidak bisa dibiayai oleh APBD seperti pembangunan gapura, jalan, dan jembatan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *