Pembebasan Lahan Kilang Tuban : NJOP Rp27.000/M2, Dihembuskan Rp1,5 juta

Berhembus Kabar Harga Tanah Kilang Tuban Rp1

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Tuban – Rencana pembangunan New Grass Root Refinery (NGRR) atau Kilang Minyak Tuban di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diprediksi bakal memunculkan gejolak sosial baru. Harga tanah yang dihembuskan spekulan kepada pemilik lahan bakal tidak sesuai dengan harga yang akan ditetapkan tim appraisal.

Baca : Warga Sumurgeneng Hadang Pengukuran Lahan Kilang Tuban   

Kuasa Hukum Warga Wadung dan Sumurgeneng, Soewarto Darmandi mengungkapkan, harga tanah untuk Kilang Tuban yang dihembuskan sepkulan sebesar Rp1,5 juta/M2. Padahal sesuai nilai jual objek pajak (NJOB), harag tanah di wilayah setempat hanya Rp27.000/m2.

“Warga yang bersedia dipasang patok karena tergiur hembusan kabar harga tanah yang akan dibeli Pertamina sangat tinggi mencapai Rp1.500.000/m2. Padahal penentu harga bukanlah Paertamina, tapi lembaga appraisal,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Jumat (30/8/2019).

Baca : Pemilik Lahan Dukung Kilang Minyak Tuban Berdiri

Menurt dia, hembusan harga ini merupakan bentuk pembodohan kepada warga pemilik lahan yang patut disesali. Dikhawatirkan tanah yang terpasang patok sudah bukan lagi milik warga setempat, tapi sudah menjadi milik spekulan tanah yang masih dikerjakan atau digarap warga setempat.

Baca Juga :   Harga Minyak Sumur Tua di Bojonegoro Naik Turun

“Kasihan warga yang sudah memberikan persetujuan tapi harga dari apraisal nantinya tidak sesuai harapan, maka yang terjadi adalah penyesalan karena harus siap digusur,” tutur mantan Jaksa itu.

Tingginya ekspektasi warga ini, lanjut dia, akan memunculkan kekecewaan petani jika harga yang pasti tidak akan sesuai dengan yang dihembuskan selama ini. Selain itu, warga pemilik lahan yang mayoritas petani akan membutuhkan tanah lagi untuk menyambung hidup.Namun, di sisi lain, uang dari penjualan lahan mereka tidak cukup untuk membeli sawah ladang ladi.

Baca : Pertamina Latih Calon Naker Proyek Kilang Tuban

“Ini seperti bom waktu yang bisa meledak kapan saja,” tegas Mbah Warto, sapaan akrabnya.

Mahkamah Agung (MA), mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pemohon Gubernur Jatim, dan PT Pertamina (Persero) terkait gugatan Penetapan Lokasi atau Penlok Kilang Tuban. Putusan kasasi secara sah diputus pada tanggal 25 Juli 2019 dengan nomor perkara 29/G/PU/2019/PTUN.SBY. Dengan hakim pengadil HM. Hary Djatmiko, dibantu anggota Hakim H. Yodi Martono Wahyunadi, dan H. Supandi.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan warga pemilik lahan atas nama Genduk DKK atas Penlok yang dikeluarkan Gubernur Jatim.

Baca Juga :   Sebut Ijin Tambahan Flaring Belum Turun

Baca : Mbah Warto : Pengadilan Kabulkan Gugatan Penlok Kilang Tuban

Sesuai penlok yang dikeluarkan Pemrov Jatim, ada 493 hektare (Ha) lahan milik warga yang akan dibebaskan dari total 841 ha yang dibutuhkan. Lahan milik warga itumencakup Desa Wadung, Kaliuntu, dan Sumurgeneng.

Kilang Tuban ditarget beroperasi pada tahun 2025. Sebanyak 30 sampai 50 persen minyak mentahnya akan dipasok dari Rusia. Sisanya didatangkan dari Afrika dan Indonesia.

Baca : Proyek Kilang Tuban Diikuti Upgrade Kilang Tua

Produk BBM yang akan dihasilkan dari Kilang Tuban adalah gasoline sebesar 80 ribu barel per hari, Solar 99 ribu barel per hari, dan Avtur 26 ribu barel per hari.

Sedangkan untuk produk baru petrokimia adalah polipropilen 1,3 juta ton per tahun, polietilen 0,65 juta ton per tahun, stirena 0,5 juta ton per tahun dan paraksilen 1,3 juta ton per tahun.(suko)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *