SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah, memastikan hanya 1 bangunan cagar budaya di lokasi perbaikan Rumah Sakit Migas Cepu. Kepastian tersebut keluar setelah dilakukan kajian dari tim kajian cagar budaya kabupaten.
“Kami di kabupaten juga ada tim kajian cagar budaya. Jadi, setelah dikaji, ditentukan hanya 1 bangunan cagar budaya, ” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora, Slamet Pamuji, Kamis (5/9/2019).
Menurut Mumuk, sapaan akrabnya, di tengah bangunan Rumah Sakit itu, ada rumah panggung.
“Itulah yang ditentukan sebagai cagar budaya, ” tandasnya.Â
Bangunan di lokasi rumah sakit tersebut, kata dia, akan dituangkan dalam surat keputusan bupati sebagai bangunan cagar budaya. Sedangkan untuk langkah perbaikan bisa dilakukan asalkan tidak menyeluruh.
“Hanya perbaikan kecil tidak apa-apa, ” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Migas di Jalan Diponegoro Nomor 9 Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, milik Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas), masuk dalam daftar cagar budaya di Jawa Tengah.Â
Ketua Forum Peduli Sejarah Budaya Blora (FPSBB), Lukman Wijayanto, menyampaikan rumah sakit yang saat ini dalam tahap pembangunan untuk diaktifkan kembali tersebut, telah terdata dalam catatan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Balai Pelestarian Paninggalan Purbaka (BP3) Jawa Tengah. Sekarang menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Di dalam surat keterangan Benda Cagar Budaya Nomor 1399/101.SP/BP3/P-VI/2010, ditandatangani oleh Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), Tri Hatmaji tertangal 9 Juni 2010 di Klaten.
Situs Rumah sakit Migas Cepu bernomor registrasi Inventarisasi 11-16/Blo/21/TB/03, dengan Justifikasi Bangunan berarsitektur kolonial dengan ciri-ciri khas tembok tebal, jendela dan pintu besar, bangunan ini dibangun kurang lebih awal abad XX.Â
Berdasarkan hasil penelitian situs ini, dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda cagar Budaya dan telah terdaftar di kantor BP3 Jawa Tengah.Â
Lukman, menjelaskan, di dalam area rumah sakit tersebut tidak hanya satu bangunan.
“Satu alamat itu sudah terinventarisir sebagai cagar budaya,” kata dia baru-baru ini.
Namun hal itu sempat dibantah oleh pihak PPSDM Migas yang mengaku jika bangunan tersebut bukan benda cagar budaya.Â