SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, wujud kepedulian pemerintah pada Kabupaten Blora, Jawa Tengah adalah adanya Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas.
“Adanya PPSDM Migas ini, bentuk kepedulian kami pada masyarakat Blora,” kata Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono, kepada Suarabanyuurip.com saat di Jakarta, Jumat (6/9/2019) lalu.
Meski demikian, pihaknya mempersilahkan jika Pemkab Blora melakukan tuntutan terkait pendapatan Dana Bagi Hasil Migas dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.
Menurutnya, sumur penghasil minyak yang diproduksi Lapangan Banyu Urip berada di Kabupaten Bojonegoro dan tidak ada yang berasal dari Cepu, meskipun terdapat Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
“Itu hak mereka, kita tidak melarang ada tuntutan karena memang pembagian DBH Migas ada dasarnya,” tegas Agus.
Pria berkacamata minus ini menambahkan, dalam UU No.33 Tahun 2004Â telah diatur prosentase pembagian DBH Migas. Dimana untuk prosentase minyak adalah 85:15, artinya pemerintah pusat memperoleh bagian 85%, Daerah 15% yaitu dengan rincian untuk Provinsi sebesar 3%, Kabupaten Penghasil 6%, serta seluruh Kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi sebanyak 6%.
Sedangkan untuk produksi Gas, prosentasenya adalah 70:30. Pemerintah pusat mendapat 70%, pemerintah daerah 30% yaitu untuk provinsi 6%, kabupaten penghasil 12%, seluruh Kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi tersebut 12%.
Sedangkan dana bagi hasil migas yang dihasilkan dari Lapangan Banyu Urip, mulut sumurnya berada di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, sehingga dana untuk kabupaten non penghasil adalah untuk seluruh kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Timur.
“Disinilah, kenapa Blora tidak mendapat sepeserpun dari Blok Cepu. Selain mulut sumur di Bojonegoro, Cepu berada di Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya. (Rien)