SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patra Energi (BPE), sekarang ini tengah melakukan proses pengajuan pengelolaan sumur minyak tua di wilayah Kebupaten Blora, Jawa Tengah, untuk masa lima tahun. Sebagaimana diketahui, saat ini yang masih berjalan, BPE tengah melakukan pengelolaan masa 12 bulanan atau satu tahun.
Dirut PT BPE, Christian Prasetya, menjelaskan, bahwa secara bisnis membuat BPE sustainable kedepannya.
“Karena jangka waktu izin selama 5 tahun,†jelasnya, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, sekarang ini BPE tengah menfinalisasi proses perizinan agar sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan pada sumur tua.
“Prosesnya sekarang sudah sampai ke SKK Migas, kemudian ke Kementerian ESDM, selanjutnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Mudah-mudahan tidak ada kendala dan bisa mendapatkan izin 5 tahun,†ungkapnya.
Dalam proses berjalan tersebut, menurut dia, direncanakan maksimal selama 2 bulan sudah seleai.
“Semoga sesuai dengan harapan kami,†tandasnya.
Pernah diberitakan, bahwa dalam pengelolaan selama 12 bulan berjalan itu, kata Goverment & PR Staff Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Intan Anindita Putri, sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni Peraturan Menteri ESDM nomor 1 Tahun 2008.
Menurut dia, di dalam Permen ESDM itu dijelaskan, bahwa pengelolaan dilakukan paling lama 5 tahun.
“Jadi satu tahun pun boleh. Tidak melanggar Permen,” tandasnya.
Selain itu, lnjutnya, untuk mempermudah Pertamina dalam melakukan evaluasi terhadap pengelolaan sumur tua di lapangan.
Sebagaimana diketahui, yang berjalan sekarang ini, BPE mendapat izin pengelolaan sebanyak 276 titik sumur yang tersebar di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, sebanyak 196 titik dan di Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon sebanyak 80 titik. Dan pengelolaannya dilakukan tahunan.
Setiap 12 bulan atau satu tahun, harus memperbaharui izin. Dalam usahanya tersebut, BPE melakukan kerja sama dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba (PPMST) Desa Ledok.
Sedangkan di Lapangan Semanggi bekerja sama dengan Perkumpulan Penambang Semanggi-Banyuasin. BPE juga sudah melakukan perpanjangan. Untuk bulan Juli 2019 sampai bulan Juni 2020 nanti.(ams)Â