SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kontraktor Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) Gas Processing Facilities (GPF) proyek Jambaran-Tiung Biru (JTB) PT Rekayasa Industri (Rekind) mengakui jika sub kontraktornya tidak melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Gayam, Kabupaten Bojonegoro, dalam transportasi alat berat sore, Rabu (18/9/2019) sore tadi.Â
Site and Manager PT Rekind, M Zaenal, mengatakan, subkontraktor mengawal sendiri Crane tersebut yang seharusnya dikonfimasikan dulu dengan Polsek Gayam sebelum melintas guna mendapatkan pengawalan sebagaimana yg dilakukan pada saat malam hari.
“Kami akan sampaikan kembali ke subkon untuk mematuhi jam melintas,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com melalui pesan singkat. Â
Jika ada yang urgent, lanjut pria berkacamata minus ini, memang angkutan alat berat harus dilakukan siang hari. Maka, seharusnya konfirmasi terlebih dahulu dengan Polsek guna dilakukan pengecekan jalan jika dimungkinkan.Â
“Kami akan sampaikan kembali ke subkon untuk mematuhi jam melintas,” tandasnya.Â
Untuk diketahui, warga Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Siti Musriah (41) dan anaknya, Sofia salsabila (5), terlibat kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan alat berat Crane milik sub kon kontraktor PT Rekind.Â
Akibat kecelakaan tersebut, keduanya harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Gayam. Sementara itu, Polsek Gayam masih terus mengumpulkan data dan informasi penyebab kecelakaan tersebut.Â
“Kami masih mengumpulkan data dan informasi, yang jelas, perusahaan pemilik alat berat Crane tidak korodinasi dan melanggar jam trasnportasinya,” pungkas Kapolsek Gayam, AKP Harjo. (rien)