SuaraBanyuurip.com – Komunikasi yang baik menjadi kunci untuk mewujudkan cita-cita industri hulu migas. Karena komunikasi yang baik menjadi sangat menentukan dalam menyampaikan pesan atau informasi seputar industri hulu migas bagi daerah seperti Dana Bagi Hasil Migas, PBB Migas, pajak daerah, dan retribusi daerah.
Hal tersebut disampaikan pengamat migas Rinto A. Pudyantoro dalam Lokakarya Media Periode I 2024 SKK Migas – KKKS, di Solo pada Kamis (25/7/2024). Di hadapan 32 jurnalis dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, dosen Universitas Pertamina tersebut mengulas tentang peran penting media di daerah dalam memajukan industri hulu migas.
“Komunikasi yang belum tersampaikan dengan baik, menjadikan daerah-daerah penghasil migas memiliki pengetahuan, pemahaman atau persepsi yang terlalu sederhana mengenai bagi hasil,” ungkapnya.
Peran bisnis hulu migas seperti menghasilkan APBN & APBD, mendorong efek multiplier ekonomi daerah dan nasional juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik. Daerah penghasil migas tentu mendapat bagi hasil dengan porsi lebih besar. Daerah non penghasil tetap dapat meski dengan porsi yang lebih kecil.
Sementara Founder & Sekretaris Energy & Mining Editor Society, Dudi Rahman menjelaskan mengapa media perlu meliput industri hulu migas karena industri ini memberikan kontribusi pendapatan besar bagi bangsa ini. Masyarakat juga berhak tahu tentang industri ini. Media juga wajib menyuarakan informasi sebagaimana fungsinya.
“Selain itu, Pemerintah juga butuh masukan untuk membuat kebijakan. Industri ini juga butuh dukungan dari stakeholders dan sebagai media dialog antara pemerintah, industry dan masyarakat itu sendiri,” jelas pimpinan forum editor energi tersebut.
Kata Dudi, media pun perlu menjalin hubungan yang baik dengan insan humas. Media juga perlu membuka diri untuk menerima informasi terkait inovasi, teknologi, dan praktik terbaru dalam industri hulu migas. Pun perlu mencari informasi tentang penemuan cadangan baru, investasi baru, efisiensi operasi dan akuisisi aset migas.
“Informasi kepada publik terkait dampak positif sosial ekonomi yang mampu diberikan industri hulu migas, upaya mitigasi dalam mengatasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan implementasi energi hijau serta transisi energi juga menjadi informasi-informasi penting yang perlu diketahui Masyarakat,” pungkas Dudi.
Sementara itu Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro menyampaikan bahwa SKK Migas memberikan apresiasi atas dukungan dari media yang berperan dalam menyampaikan informasi mengenai kemanfaatan industri hulu migas, tidak hanya bagi perekonomian nasional, tetapi juga perekonomian daerah.
“Oleh karenanya kami terus mendorong kolaborasi dan sinergi SKK Migas dan KKKS dengan media. Engagement dengan media sangat penting, karena tidak hanya membangun komunikasi dan kedekatan, tetapi juga menjadi sarana SKK Migas dan KKKS memberikan update informasi perkembangan industri hulu migas”, ujar Hudi.
TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(red)