Penlok Dibatalkan, Pertamina Sampaikan Capaian Target Proyek Kilang Tuban

Lahan pertanian Remen

SuaraBanyuurip.com - Pertamina mengumumkan sejumlah capaian target strategis pelaksanaan proyek New Grass Root Refinery (NGGR) di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Padahal belum lama ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah membatalkan penetepan lokasi (Penlok) Kilang Tuban-sebutan lain Kilang NGGR-yang dikeluarkan Gubernur Jatim.

Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia PT Pertamina (Persero) Ignatius Tallulembang menyampaikan beberapa target proyek Kilang Tuban pada 2018. Antara lain penyelesaian bankable feasibility study (BFS), tender seleksi process licensor, general engineering design (BED) dan front end engineering design (FEED), serta izin penetapan lokasi lahan eks masyarakat seluas 493 ha dari Gubernur Jawa Timur.

Target selanjutnya, lanjut dia, adalah penandatangan kontrak process licensor, general engineering design consultant, dan PMC, pengoperasian perusahaan patungan secara penuh, pelaksanan pembebasan lahan tahap II dan pelatihan tenaga kerja lokal.

“Tahapan setiap proyek ini lebih cepat dari jadwal normal,” tegasnya.

“Megaproyek kilang minyak ini akan mendukung kemandirian dan ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat keuangan negara,” lanjut dia dilansir dari laman resmi Pertamina.

Baca Juga :   GCI Laporkan Penambang Sumur Tua ke Polisi

Sebelumnya, Kuasa hukum warga Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Soewarto Darmandi menegaskan, PTUN Surabaya telah mengabulkan gugatan warga atas Penlok Kilang Tuban, pada Senin (15/4/2019) lalu.

“Secara hukum penlok Kilang Tuban telah ditolak,” tandas Mbah Warto, panggilan akrab Soewarto. 

Penlok pengadaan Kilang Tuban telah diumumkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim pada 14 Januari 2019. Ada beberapa regulasi yang menjadi dasar Penlok yakni UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 71 tahun 2012 tentang  penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.148 tahun 2015. Keputusan Gubernur Jatim No. 188/23/KPTS/014/2019 tanggal 10 Januari.

“Dasar itu tidak sesuai. Kilang yang akan dibangun bukan termasuk kegiatan hulu migas, jadi tidak masuk dalam UU No2 tahun 2012,” tegas Mbah Warto.

Sesuai penlok, luas lahan yang dibutuhkan proyek Kilang Minyak berkapasitas 300 ribu barel per hari (bph) itu kurang lebih seluas 841 hektare. Mencakup Desa Wadung, Kaliuntu, dan Sumurgeneng. Prakiraan jangka waktu pengadaan lahan bakal rampung selama dua tahun.

Baca Juga :   Turunkan Target DBH Migas Rp1,064 Triliun

Pertamina sekarang ini sedang melakukan kasasi ke Makamah Agung atas putusan PTUN Surabaya. Anak perusahaan BUMN itu menilai, putusan tersebut tidak berarati membatalkan pembangunan Kilang Tuban karena merupakan proyek strategis nasional yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. (red)




»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *