SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Sebanyak delapan desa dari 12 desa di ring satu Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu, di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades). Pembentukan panitia ini sebagai tahapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang III yang akan dihelat pada 19 Pebruari 2020 mendatang.Â
Ke delapan desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak gelombang III adalah Desa Gayam, Mojodelik, Brabowan, Beged, Ngraho, Sudu, Brabowan, dan desa Katur.Â
Dari delapan desa tersebut, enam desa telah membentuk panitia Pilkades hari ini. Sedangkan dua desa lainnya yakni Gayam dan Sudu akan membentuk panitia pilkades, Rabu (16/10/2019) besok.Â
“Pembentukan panitia ini sesuai jadwal tahapan yang dibuat Pemkab Bojonegoro,” kata Camat Gayam, Agus Hariana, saat menghadiri pembentukan panitia Pilkades Katur, Selasa (15/10/2019).
Agus juga berpesan kepada panitia untuk memperhitungkan waktu pencoblosan dan penghitungan suara. Selain itu mantan Plt Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro itu mengingatkan tentang daftar pemilih tetap (DPT) segera dilakukan verifikasi ulang sebelum ditetapkan.
“Itu harus diteken oleh semua pihak,” tegas Agus.
Ia berharap panitia yang sudah dilantik dapat melaksanakan semua tahapan pilkades serentak ini.Â
“Tentunya harus berjalan aman, lancar dan tetap kondusif, mulai pelaksanaan tahapan, hingga pelantikan nanti,” tegasnya.Â
Pembentukan panitia pilkades dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) di masing-masing desa. Seperti yang dilakukan BPBD Katur. Mereka menggelar musyawarah desa di balai desa setempat, Selasa (15/10/2019).
Dalam musyawarah tersebut telah terpilih 15 orang untuk menjadi panitia Pilkades. Mereka langsung dilantik oleh Ketua BPD yang disaksikan Kades Katur, Forpimcam Gayam.
“Panitia Pilkades yang sudah terpilih dalam musyarawah tersebut terdiri dari berbagai unsur di masyarakat,” ujar Ketua BPD Katur, Maskun, yang memimpin jalannya musyawarah desa Katur yang berlangsung secara demokratis.
Menurutnya dengan sudah terpilihnya panitia Pilkades di desanya pihaknya bersama anggota telah melaksanakan tahapan Pilkades serentak gelombang III di desa Katur tahun 2020.
“Kami berharap panitia yang sudah terbentuk dan kita lantik ini dapat menjalan tugasnya dengan baik serta netral,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilkades serentak gelombang III tahun 2020 ini diikuti 233 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Bojonegoro.(suko)
Berikut Tahapan Pilkades Serentak Gelombang III Tahun 2020 di Bojonegoro:
1.Tanggal 14-16 Oktober 2019; Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
2.Tanggal 15-17 Oktober 2019; Penyusunan Rencana Biaya dan Tata Tertib Pilkades
3.Tanggal 18 Oktober 2019; Sosialisasi Pelaksanaan dan Tahapan Pilkades di masing-masing Desa
4.Tanggal 21-25 Oktober 2019; Sosialisasi Pendaftaran Pemilih dan Tata Cara Pendaftaran Pemilih
5.Tanggal 28 Oktober 2019 – 05 November 2019; Validasi dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
6.Tanggal 06-08 November 2019; Pengumuman Daftar Pemilih Sementara di Tempat Strategis yang Mudah Dijangkau Masyarakat
7.Tanggal 11-13 November 2019; Penyempurnaan DPS dan Pendaftaran Pemilih yang Belum Masuk DPS untuk Dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan
8.Tanggal 14-18 November 2019; Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan di Tempat Strategis yang Mudah Dijangkau Masyarakat
9.Tanggal 19 November 2019; Pengesahan/Penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan Menjadi Daftar Pemilih Tetap
10.Tanggal 20-22 November 2019; Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Ditempat Strategis untuk Diketahui Masyarakat
11.Tanggal 25 November 2019 – 03 Desember 2019; Pengumuman tentang Pendaftaran Bakal Calon Kades
12.Tanggal 04-16 Desember 2019; Pendaftaran Bakal Calon Kades
13.Tanggal 17-31 Desember 2019; Penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kades
14.Tanggal 02-29 Januari 2020; Pendaftaran Bakal Calon Kades (tambahan)
15.Tanggal 21-31 Januari 2020; Penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Balon Kades (Tambahan)
16.Tanggal 03-04 Pebruari 2020; Persiapan dan Pengarahan Terkait Seleksi Ujian Tulis Bagi Bakal Calon Kades (dengan catatan calon lebih dari 5 Orang)
17.Tanggal 05 Pebruari 2020; Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis Bagi Bakal Calon Kades (Apabila Calon Lebih dari 5 Orang) dan Pengumuman Hasil Ujian
18.Tanggal 06 Pebruari 2020; Penetapan Calon Kepala Desa oleh Panitia
19.Tanggal 07 Pebruari 2020; Pengumuman Calon Kepala Desa
20.Tanggal 10 Pebruari 2020; Sosialisasi Pemungutan Suara
21.Tanggal 11-13 Pebruari 2020; Kampanye Umum
22.Tanggal 14-18 Pebruari 2020; Penyampaian Undangan Kepada Pemilih
24.Tanggal 19 Pebruari 2020; Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pilkades
25.Tanggal 20-28 Pebruari 2020; Panitia Pemilihan Menetapkan dan Menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih Kepada BPD
26.Tanggal 02-10 Maret 2020; BPD Menyampaikan Usulan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Kepada Bupati Melalui Camat
27.Tanggal 11 Maret 2020 – 23 April 2020; Penetapan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa
28.Bulan Mei 2020 – Juni 2020; Pelantikan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati atau Pejabat yang Ditunjuk