Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah memecat Ambar Jatikusomo sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Begadon, Kecamatan Gayam. Padahal Ambar menjabat Pj belum genap tiga bulan sejak terbitnya surat keputusan (SK) Bupati pada 4 Mei 2023.
Pemecatan Ambar sebagai Pj Kades Begadon ditengarai buntut kemarahan Bupati Anna saat mengumpulkan Ketua RT, RW dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 5 desa di Kecamatan Gayam pada Sabtu 10 Juni 2023 di salah satu rumah warga Gayam.
Pada pertemuan itu, Bupati Anna sempat mengabsen peserta yang hadir, termasuk Pj Kades Begadon, Ambar. Namun saat diabsen, Pj Kades Begadon tidak ada dan diketahui sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).
“Coba Bu Camat dicek, itu Diklat benar atau tidak. Harusnya hadir di sini, karena undangan ini wajib datang. Kalau tidak benar bisa saya ganti Pj-nya,” tegas Bupati Anna dihadapan kepala desa, Ketua RT dan BPD Desa Gayam, Begadon, Brabowan, Katur dan Ringintunggal.
Selang beberapa hari dari kemarahan Bupati Anna tersebut, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro mendatangi Kantor Kecamatan Gayam untuk berkoordinasi terkait pergantian Pj Kades Begadon. Koordinasi dilakukan bersama Pemerintah Desa dan BPD Bagadon.
Usai rapat koordinasi itu, pada 17 Juni 2023 Ambar secara resmi diberhentikan sebagai Pj Kades Begadon. Sebagai penggantinya adalah Supriyanto, rekan Ambar yang juga sama-sama pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Gayam.
Prosesi pemberhentian dan pelantikan Pj Begadon berlangsung di balai desa setempat, Senin (10/7/2023). Pelantikan dilaksanakan oleh Camat Gayam, Palupi Hadi Pratih Dewanti.
Dikonfirmasi ihwal pergantian dan pelantikan Pj baru Kades Bagedon, Camat Palupi tidak merespon. Pesan WhatsApp (WA)yang dilayangkan suarabanyuurip pada Kamis (20/7/2023), pukul 09.27 Wib, tidak dibalas hingg berita ini ditayangkan.
Sementara itu Sekretrasi Desa Begadon, Priyono membenarkan telah dilaksanakan pelantikan Pj baru Kades Begadon.
“Sudah Senin kemarin,” ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan penggantian Pj Kades Begadon.
“Kalau ditanya alasan apa, saya tidak tahu. Karena, itu bukan wewenang kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha ketika dikonfirmasi tentang alasan penggantian Pj Kades Begadon memilih bungkam. Konfirmasi melalui telepon genggam (Telgam) tidak diangkat meski terdengar nada sambung. Begitu juga pesan WA yang dilayangkan Kamis (20/7/2023) pukul 14.15 Wib, tidak dibalas, meski terlihat centang dua warna biru.
Namun, berdasarkan data yang diperoleh suarabanyuurip.com, pemecatan Ambar dan pengangkatan Pj baru Kades Begadon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/199/KEP/412.013/2023. SK ini tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades Begadon yang ditandatangani Bupati Anna Mu’awanah pada 7 Juli 2023.
Di dalam SK itu dijelaskan alasan pemberhentian Ambar sebagai Pj Kades Begadon dikarenakan yang bersangkutan sedang melaksanakan pendidikan kepemimpinan pengawas mulai 25 Mei sampai dengan 21 September 2023.
“Dikhawatirkan menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa,” bunyi isi SK tersebut.(suko)