SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( LBH Akar), Anam Warsito, menegaskan, sesuai ketentuan, yakni PP no 121 tahun 2015 tentang pengusahaan Sumber Daya Air (SDA)Â menyebutkan petani sebagai prioritas pertama karena kebutuhan irigasi petani merupakan skala prioritas mendapat alokasi air dan sektor swasta semestinya merupakan prioritas terakhir yang mendapat alokasi air bengawan solo.
“Itu sudah jelas, tertuang Pasal 5 ayat (3) poin a petani sebagai prioritas peratama dan poin g
Swasta sebagai prioritas terakhir,” ungkapnya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (23/10/2019).Â
Hal itu menyusul adanya statmen pejabat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo yang menyalahkan petani dalam memanfaatkan air sungai untuk pertanian.
“Statment pejabat BBWS Bengawan Solo tersebut bisa memancing gerakan petani yang akhir-akhir ini menjerit karena kekurangan air,” imbuhnya.
Anam mengungkapkan, saat ini, para petani terpaksa harus menggeser letak pompa air lebih kebawah untuk menjangkau air Bengawan Solo yang debitnya semakin kecil. Apa lagi mereka beberapa waktu yang lalu sempat malakukan rencana mengadu ke DPRD agar pintu air bendung gerak dapat dibuka sehingga padi mereka tidak gagal panen.
“Ini kok malah menyalahkan petani, dan seakan-akan membela swasta,” tegas mantan anggota DPRD Bojonegoro tersebut.
Petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) 4 BBWS Bengawan Solo, Hidayat, sebelumnya mengungkapkan, saat ini banyak pompa milik Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa) yang menggunakan air di sungai Bengawan Solo untuk pertanian.
“Kami tidak bisa mengontrol penggunaan air oleh mereka, maka dari itu kami menghimbau agar Hippa segera mengurus izin,” pungkasnya. (rien)