SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora -Â Proyek penanganan longsoran tanggul anak sungai lusi Grojogan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu muncul karena dalam pembangunannya tidak memperhatikan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
Pada sempadan anak sungai itu didirikan bangunan permanen yang bakal difungsikan untuk fasilitas publik. Pada pelaksanaan proyeknya dianggarkan Rp 1.981.199.4000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora. Pembangunannya dikerjakan oleh CV. Nusa Indah Makmur. Dimulai pada 23 Agustus 2019 dan diperkirakan selesai pada 21 Desember 2019 mendatang.
Kepala Bidang II Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (DPUPR), Surat menjelaskan, konsep proyek penanganan longsoran tanggul anak sungai Lusi Grojogan Kecamatan Blora itu memang untuk penataan area public. Selain itu, untuk perkuatan badan jalan. Sebab sudah mulai ada penurunan.
Dia menyampaikan, sebenarnya pembangunan itu wacananya untuk teras grojogan. Desain ada beberapa sekmen. Utamanya ada zona hijau.
Surat mengakui, dari peraturan menteri yang dimaksud, sempadan sungai memang hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas. Mulai dari bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum. Selain itu, rentangan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, yaitu kegiatan menanam tanaman sayur mayur dan bangunan ketenagalistrikan.
Dia menambahkan, dalam hal sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul.
“Selama tidak merusak dan mengurangi dan pembangunan dijalankan serta tidak menimbulkan kerusakan alam tidak masalah,†jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD komisi C, Muchlisin, menyampaikan, perlu diketahui dulu pemerintah daerah sudah menetapkan garis sempadan sungai apa belum.
“Jika sudah, maka bangunan tersebut jelas tidak mengindahkan permen PUPR RI nomor 28/PRT/M/2015 itu,” terangnya.
Tetapi kalau belum menetapkan garis sempadan sungai, pemerintah daerah harus didorong untuk menjalankan amanat permen PUPR. Khususnya di bab V pasal 27.
“Yang berarti harus segera menetapkan garis sempadan sungai seperti yang tertera dalam permen tersebut,” pungkasnya.(ams)Â