AMSB Siapkan Legal Standing Judicial Review DBH Migas

Ketua AMSB

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Langkah melakukan Judicial Review Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang di dalamnya mengatur Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas), sekarang ini masuk pada pematangan Legal Standing (Kedudukan Hukum) oleh Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB). 

Disamping itu, AMSB juga melakukan upaya dukungan dari berbagai kalangan. Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. Belum lama ini, mereka juga telah menemui unsur pimpinan DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Akan tetapi, menyiapkan legal standing masih menjadi yang utama sebagai upaya Judicial DBH Migas.

“Menyiapkan legal standing itu harus bagus,” ujar Ketua AMSB, Seno Margo Utomo, Minggu (24/11/2019). 

Sementara ini, kata dia, masih dalam proses melengkapi legal standing. Berisi tentang urgensi pengajuan Judicial Review, dasar pengajuan, tuntutan yang jelas, serta keterangan saksi ahli yang kuat. 

“Dr Andang Bachtiar seorang Geologis sekarang tinggal di Prancis dan Dr Muhammad Husein mantan petinggi Pertamina,” katanya menjelaskan dua saksi ahli yang siap mendukung perjuangan Judicial Review tersebut.

Baca Juga :   Blora Terbitkan Kartu Penambang Sumur Tua

Selama ini diketahui, pembagian DBH Migas Blok Cepu tidak adil bagi Blora, seperti yang diatur dalam UU 33 tahun 2004 tersebut.  Sebab dalam UU itu penghitungan DBH migas antara lain didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas.

Sumur migas yang berproduksi di Blok Cepu saat ini berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Karena itu meski sebagian daerah Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu, namun sampai saat ini Blora sama sekali tidak mendapatkan DBH Migas Blok Cepu.

Sedangkan Bojonegoro menerima ratusan miliar setiap tahun. Bahkan kabupaten lain di Jatim yang lokasinya jauh dari kawasan Blok Cepu, seperti Banyuwangi dan Jember, juga mendapatkan DBH lapangan migas yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *