Penampungan Minyak Mentah Ilegal Di Blora Ditertibkan

Operasi

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Pertamina EP Asset 4 Field Cepu bersama Polres Blora, menertibkan penampungan minyak mentah illegal di Kabupaten Blora.  Penampungan minyak mentah illegal itu, tersebar di 8 titik di desa Nglebur dan Desa Bleboh Kecamatan Jiken.Kamis (5/12/2019)

Sebanyak 91 tim gabungan dari unsur Polres Blora, TNI Kodim Blora, serta tim Security HSSE PEP asset 4 Cepu Field, dilibatkan dalam penertiban ini. Operasi dipimpin langsung oleh Kompol Zuwono, Kabag Ops Polres Blora dan Adam Maryanto, Astman HSSE Cepu.

Dari operasi yang dilakukan di 3 lokasi ditemukan barang bukti  berupa crude oil & chemical (bentonite acid). Dan 5 lokasi lain ditemukan dalam kondisi kosong. Sejumlah lokasi itu, terdapat tanki kotak cap 1000 Liter dan drum dalam kondisi kosong.

Pihak Reskrim Polres Blora masih mendata pemilik rumah tersebut dan seluruh barang bukti diangkut melalui kendaraan double cabin Polres Blora dan menggunakan  1 unit vacuum truck milik  Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.

“Kedepan, kegiatan ini akan kita lakukan rutin, karena aktivitas penampungan minyak mentah seperti ini tidak memiliki izin dan negara dirugikan,” ungkap Afwan Daroni, Field Manager Pertamina EP Asset 4.

Baca Juga :   Dandanan Unik Ramaikan Gerak Jalan Kasiman

Menurutnya, kegiatan penampungan minyak mentah illegal ini berpotensi terhadap lalainya aspek keselamatan.

“Sehingga  menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Terpisah, Kompol Zuwono, Kabag Ops Polres Blora, menyampaikan, penampungan minyak mentah ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam sektor migas di Blora.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Blora, agar dapat turut serta mendukung upaya penertiban. Yakni, dengan cara melaporkan jika ada kegiatan penampungan minyak mentah ilegal. Sebab,  jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas.

“Bahwa kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana, ” tandasnya.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *