Tegaskan Tak Ada Transfer Kurang Salur DBH Migas Triwulan ke IV

Firdaus Wajdi ESDM

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan, jika kurang bayar Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) tahun 2014 hingga 2018 akan dibayarkan tahun 2020 mendatang.

“Kalau jumlahnya berapa, saya tidak tahu. Itu tekhnisnya di Kementerian Keuangan karena masing-masing daerah penghasil beda,” kata Kepala Seksi Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Firdaus Wajdi, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (5/12/2019) saat di Bojonegoro.

Menurutnya, untuk kurang bayar DBH Migas di Kabupaten Bojonegoro untuk triwulan ke empat atau bulan Desember 2019 ini, tidak akan ada transfer baik DBH Migas maupun Kurang Bayar.

“Ini hasil rapat rekonsiliasi terakhir, keputusannya tidak akan ada transfer ke daerah di triwulan keempat,” tegasnya.

Hal ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ibnoe Soeyoeti, beberapa waktu lalu. Ibnoe Soeyoeti menyebutkan, Menteri Keuangan (Menkeu) akan melunasi seluruh hutangnya melalui Kurang Bayar sebesar Rp532 miliar.

Jumlah tersebut dibayarkan ke daerah pada bulan Mei sebesar Rp99 juta, lalu bulan Juni sebesar Rp99 miliar. Kemudian, pada bulan November tahun 2019 ditransfer lagi Rp99 miliar dan ditambah dari pemotongan lebih bayar DBH Migas Rp233 miliar.

Baca Juga :   Sayangkan Perilaku Pekerja EPC Banyuurip

“Sementara sisanya Rp100 miliar akan ditransfer pada akhir Desember 2019,” tegas Ibnoe.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B, Lasuri, meminta agar Bapenda Bojonegoro memaparkan hasil rekonsiliasi terakhir dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Kementerian Keuangan.

“Ya agar kita tahu sebenarnya, besaran anggaran dari DBH Migas maupun kurang bayar dan lebih bayarnya,” tukas Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN).

Pemasukan dari Kurang Bayar bulan Mei, Juni, dan November 2019 tidak dibahas sama sekali di rapat Badan Anggaran saat pembahasan APBD Perubahan.

Sehingga, jika memang ada tambahan anggaran sebesar itu, maka bisa jadi menjadi Silpa di tahun 2019. Karena pendapatan itu belum masuk di APBD induk tahun 2020, maka akan dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2020.

“Saya pernah tanya soal itu, tidak dijawab,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *