SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Desa (Pemdes) Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan penimbunan minyak mentah ilegal di desanya. Begitu juga tentang kepemilikan bahan bakar tersebut.
“Jumlahnya berapa saya juga tidak tahu,” ujar Kepala Desa Bleboh, Leles Budiyanto, dihubungi melalui sambungan telephonnya, Senin (9/12/2019).Â
Pengakuan Leles ini menyusul penggerebekan penampungan minyak mentah oleh Pertamina EP Asset 4 Field Cepu bersama tim gabungan dari Polres Blora, TNI Kodim Blora, serta tim Security HSSE PEP asset 4 Cepu Field, Kamis (5/12/2019), di Desa Bleboh.
Leles menyatakan saat penggerebegan berlangsung dirinya tidak mengetahui. Â
“Tidak ada koordinasi dengan kami sebelumnya,” ucapnya. Â
Ia mengaku sebenarnya sudah mengetahui aktivitas ilegal tersebut sebelum dirinya menjabat kepala desa. Â
“Kira-kira operasinya sudah 4 tahun. Saya sendiri tidak pernah mendatangi lokasi itu,” katanya.
Ditanya siapa pemilik penampungan minyak ilegal tersebut, Leles enggan berkomentar. Â
“Saya tidak tahu dan tidak mau tahu. Kalau saat penggerebakan itu saya diajak, mungkin bisa tahu jumlah dan milik siapa rumah yang digunakan penimbunan,” tuturnya.
Aktivitas bongkar muat minyak illegal selama ini juga tidak pernah ada koordinasi dengan pemerintah desa.
“Tidak tahu kalau pemerintahan sebelumnya,” ujar pria yang baru menjabat tahun 2019 ini.Â
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Masih dalam lidik, ” ujar Heri singkat.Â
Sebelumnya, 91 tim gabungan mengungkap penampungan minyak mentah ilegal di delapan titik di Desa Nglebur dan Desa Bleboh, Kecamatan Jiken.
Dari tiga lokasi penggerebakan ditemukan barang bukti berupa crude oil & chemical (bentonite acid). Sedang di lima lokasi lain hanya ditemukan tanki kotak cap 1000 liter dan drum dalam kondisi kosong.
Field Manager Pertamina EP Asset 4, Afwan Daroni menegaskan, akan intensif melakukan razia peredaran minyak mentah ilegal.
“Penampungan minyak mentah ilegal ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Penampungan minyak mentah ilegal ini melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun tahun 2009Â tentang Migas.(ams)