SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Hingga saat ini Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih menunggu transfer Kurang Bayar Rp100 miliar di Bulan Desember 2019 dari Kementerian Keuangan.
“Itu sudah sesuai perjanjian dengan Kementerian Keuangan pada 28 November 2019 di Bogor waktu rapat rekonsiliasi,” kata Kepala Bapenda, Ibnoe Soeyoeti, Senin (9/12/2019).
Diungkapkan, jika pemerintah pusat tidak melakukan transfer Kurang Bayar di akhir Desember atau triwulan empat di tahun 2019, berarti sudah ingkar janji.
“Kalau memang tidak ditransfer berarti mereka ingkar janji. Jadi masih kita tunggu, apakah janjinya dipenuhi,” tegasnya.
Dia katakan, dari target Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) di APBD induk sebesar Rp2,1 triliun, per 30 November 2019 baru terealisasi sebesar Rp1,7 triliun.
DBH Migas itu, lanjut Ibnoe, sudah termasuk transfer Kurang Bayar di Bulan Mei 2019 lalu sebesar Rp99 juta, lalu Bulan Juni sebesar Rp99 miliar. Kemudian, pada Bulan November tahun 2019 ditransfer lagi sebesar Rp99 miliar, dan sebesar Rp233 miliar dipotong dari Lebih Bayar.
“Pendapatan itu sudah kami laporkan ke Komisi B dan masuk di APBD Perubahan 2019. Jadi, tidak benar kalau tidak ada laporan,” tukasnya. (Rien)