SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK) mengajukan pengurangan luasan lahan wilayah operasi kepada Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Luasan wilayahnya selama ini dianggap kurang efisien.
Kepala Urusan Hukum dan Agraria (Kaur Hugra), Subiyanto, menjelaskan, wilayah oprasi PEPC ADK diajukan untuk dikurangi.
“Semula sekira 29 hektere (ha), sekarang diajukan pengurangan menjadi 13 ha,” ujarnya.
Keputusan itu diambil pertamamina, karena dengan luasan wilayah yang berada di kawasan hutan itu dianggap kurang efisien. Aset perhutani yang masuk kawasan operasi pihak Pertamina dikembalikan lagi kepada Perhutani.
“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga sudah ada,†jelasnya.
Saat ditanya kapan disetujui IPPKH untuk PEPC ADK. Menurut Subiyanto, IPPKH itu keluar tahun 2019 ini. Sementara, alasan pengajuan pengurangan kawasan tersebut dilakukan untuk efisiensi.
“Karena luasan lahan hutan itu terlalu luas. Jadi mereka ingin melakukan efisiensi,” tandasnya.
Luasan itu telah dituangkan dalam Kepusuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.724/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2019. Tentang IPPKH untuk kegiatan eksisting pengembangan lapangan produksi minyak dan gas bumi serta sarana penunjangnya atas nama SKK Migas-PT Pertamina EP Cepu ADK seluas + 13,0287 (Tiga belas dan dua ratus delapan puluh tujuh persepuluh ribu) hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa tengah.
Terpisah, Humas PEPC ADK, Gayatri Handari Kusuma Wardhani, saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com belum memberikan keterangan terkait hal itu.
Di lansir dari situs resmi PEPC ADK dituliskan, PEPC ADK didirikan pada tanggal 15 Agustus 2013 untuk mengelola Lapangan Alas Dara dan Lapangan Kemuning (ADK), dan setelah mengikuti peraturan dan persyaratan yang berlaku bertempat di Kementerian ESDM telah dilakukan Penandatanganan Kontrak KKKS antara SKK Migas dengan PT Pertamina EP Cepu ADK (PT PEPC ADK) pada tanggal 26 Februari 2014.
PT PEPC ADK menjadi operator/pengelola lapangan Alas Dara dan Kemuning, terletak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sebelumnya dioperasikan Mobil Cepu Ltd. (MCL).
Sesuai komitmen dengan Pemerintah, PT PEPC ADK akan melakukan Studi GGRP, Re entry sumur, rencana pengembangan, seismik pasif dan 3D dan pemboran eksplorasi. Sejak didirikan PEPC ADK belum pernah mengalami perubahan nama.
Lapangan Alas Dara dan Lapangan Kemuning (Lapangan ADK) dengan luas area 12.57 km 2 (Alas Dara) dan 12.39 km 2 (Kemuning) merupakan lapangan MIGAS yang yang semula dikelola oleh Pertamina UEP III, terletak di dalam Blok Cepu yang pada tahun 1990 dikelola oleh TAC Humpuss Patragas (HPG).
Lapangan ADK mencakup tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Jiken mencakup lima desa yaitu Desa Cabak, Nglebur, Jiken, Genjahan dan Nglobo, Kecamatan Sambong mencakup tiga desa yaitu Desa Ledok, Sambong dan Sambongrejo serta Kecamatan Jepon mencakup dua desa yaitu Desa Palon dan Jomblang.
Sekadar diketahui, PT Pertamina EP Cepu ADK memiliki bidang usaha kegiatan usaha hulu mencakup eksplorasi dan eksploitasi dan produksi Minyak dan Bumi di Blok Alas Dara dan Kemuning.(ams)